Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Komandan Jaga Rutan Pangkep, Kini Jadi Tahanan Narkoba

Mantan komandan jaga yang sudah bertugas selama 20 tahun tersebut sudah di dalam sel dan sementara menjalani proses hukuman atas perbuatannya.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah/Tribun Pangkep
Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari. 

TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO-- Tersangka Pegawai Rutan Kelas II B Pangkep karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu, kini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (27/9/2019).

Mantan komandan jaga yang sudah bertugas selama 20 tahun tersebut sudah di dalam sel dan sementara menjalani proses hukuman atas perbuatannya.

Baznas Enrekang dan BLK Makassar Cari 48 Orang Ikuti Pelatihan Life Skill Gratis

Persipura vs PSM, Begini Prediksi Polisi di Kabupaten Wajo

TRIBUNWIKI: Ditinggal Sang Pelatih, Siapa PV Sindhu?

INFO Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA dan S1 di PT Angkasa Pura Support, Daftar Online di Sini!

Prediksi Susunan Pemain Persipura Jayapura vs PSM Makassar Liga 1 2019, Nonton di Sini Tanpa Buffer

 

Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari mengatakan status mantan komandan jaga itu kini sama dengan tahanan lainnya.

"Iya statusnya sama, karena sesuai undang-undang dia harus ditahan jadi disamakan," ungkapnya.

Ashari mengaku tidak ada perlakuan istimewa meski, dulu tersangka pernah menjadi komandan jaga selama bertahun-tahun di Rutan Kelas II B Pangkep.

"Meski tersangka dulu pernah jadi komandan jaga, kita samakan semua keseharian dengan tahanan lainnya. Mulai dari perlakuan saat makan, berkumpul, berolahraga sampai tidur kita samakan," ujarnya.

Ashari menyebut, tersangka juga disamakan dengan perlakuan tahanan lainnya di dalam satu kamar.

"Jadi dia disamakan dengan tahanan lainnya, satu kamar itu di dalam ada tujuh orang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Selasa (24/9/2019) berkas tersangka pegawai Rutan Kelas II B Pangkep yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu masuk dalam proses penuntutan.

Berkasnya sudah P21 dan sudah tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan nomor P-21:B-1108/R4/27/Euh 1/8/2019 tanggal 27 Agustus 2019.

Sebelumnya diberitakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan Kelas II B Pangkep yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba di daerah Labakkang Pangkep akhirnya menjadi tersangka.

"Iya statusnya dari terduga kini menjadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi kepada TribunPangkep.com, Rabu (26/6/2019) siang.

AKP Galigo menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dikirim menunjukkan kalau sabu yang dibawa tersangka di dalam mobilnya positif mengandung sabu.

"Barang bukti positif mengandung sabu dan kepolisian menaikkan status tersangka berdasarkan barang bukti," ujarnya.

Saat ini, kata Galigo tersangka sudah ditahan di Mapolres Pangkep.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved