Unjuk Rasa di Kantor DPRD Enrekang, Ini 4 Poin Tuntutan Mahasiswa, Salah Satunya Tolak RUU KPK
Unjuk Rasa di Kantor DPRD Enrekang, Ini 4 Poin Tuntutan Mahasiswa, Salah Satunya Tolak RUU KPK
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Unjuk Rasa di Kantor DPRD Enrekang, Ini 4 Poin Tuntutan Mahasiswa, Salah Satunya Tolak RUU KPK
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Ratusan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang gelar unjuk rasa di Kantor DPRD Enrekang, Kamis (26/9/2019) siang.
Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap RUU KPK yang telah disahkan oleh para anggota DPR RI.
Hal itu lantaran, RUU KPK dianggap upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
Baca: Demo Tolak RUU KPK di Kantor DPRD Enrekang, Mahasiswa dan Aparat Bentrok
Baca: Amankan Demo Tolak RUU KPK di DPRD Enrekang, Polisi Terjunkan 163 Personel
Baca: BREAKING NEWS: Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang Unjuk Rasa Tolak RUU KPK
Para mahasiswa membentangkan beberapa spanduk besar bertuliskan 'Dewan Perwakilan Rakyat, berubah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat'.
Presiden Mahasiswa (Presma) STKIP Muhammadiyah Enrekang, Dedi Setiawan mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukannya hari ini adalah solidaritas untuk menolak RUU KPK.
Olehnya itu, Ia mengharapkan agar DPRD Enrekang menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.
"Aksi kami hari ini adalah aksi yang tulus berdasarkan hati nurani tanpa ditunggangi kepentingan apapun, kami ingin agar DPRD Enrekang menerima aspirasi kami menolak revisi RUU KPK," kata Dedi Setiawan.
Ia menjelaskan, dalam revisi undang-undang ada dua pilihan yakni melemahkan dan menguatkan, namun dalam revisi UU KPK justru banyak yang melemahkan.
Sehingga hal itu membuat KPK bukan lagi sebagai lembaga independen, melainkan akan membuatnya menjadi lembaga yang tak memiliki power dalam pemberantasan korupsi.
Contohnya adalah adanya masa penyadapan yang hanya diberi wakyu tiga bulan dan harus seizin dewan pengawas, termasuk tidak boleh dilakukan penyidikan di luar negeri.
"Hal itu semua jelas sangat membuat lemah KPK sebagai lembaga yang punya andil besar dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Mereka mengancam akan menduduki kantor DPRD Enrekang apabila tidak ditemui anggota DPRD Enrekang.
Berikut empat tuntutan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang di Kantor DPRD Enrekang:
1. Tolak RUU KPK dan kembalikan KPK pada fungsi dan kewenangannya.
2. Kembalikan Indepensi KPK dan bebaskan dari kepentingan politik.
3. Menuntut DPR sebagai Lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan upaya yang memiliki tendensi untuk melelahkan KPK.
4. Menurut presiden RI untuk menolak pembahasan RUU KPK dengan membatalkan surat persetujuan yang telah ditandatanganinya.
Tolak RUU KPK
Seratusan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang gelar unjuk rasa di pertigaan lampu merah dan Kota Enrekang, Kamis (26/9/2019) pagi.
Mereka menolak RUU KPK yang telah disahkan oleh para anggota DPR RI.
Hal itu lantaran upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.


A
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar.
Baca: VIDEO; Canda Wapres Jusuf Kalla dalam Bahasa Inggris, Saat Pidato 10 Menit Tanpa Tes
Baca: Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Mutasi Puluhan Jenderal TNI AU, AD, AL, Daftar Lengkap Namanya
Baca: Resmi Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober, Formasi Didominasi Guru & Tenaga Kesehatan, 5 Dokumen Wajib
Baca: Ini Pembelaan Kapolda Sulsel Terkait Anggota Polisi Masuk Masjid Pakai Sepatu, Salahkan Mahasiswa?
Baca: Duet Jusuf Kalla dan Puan Maharani dalam Sidang Umum PBB, Mereka Selalu Kompak Hadiri Agenda Sidang
Baca: SEDANG BERLNGSUNG 3 Link Live Streaming Mola TV Chelsea vs Grimsby Town di Carabao Cup, Akses via HP
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Dulu Batal Tangani PSM, Kini Mantan Pelatih Timnas Minta Maaf ke Suporter Persebaya. Ada Apa?
Baca: Hindari Jalan Sultan Alauddin Makassar Besok Siang, Mahasiswa UINAM Unjuk Rasa Lagi
Baca: Menurut Hotman Paris Hutapea Ada Pasal dalam RUU KUHP Menguntungkan Gembong Narkoba
Baca: Warga Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Sudah Dihajar Palu-palu Diminta Tak Melapor Lagi, Salah Sasaran?
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 21 - Dibuka Persipura vs PSM, Big Match Persib vs Arema FC, Persija Lawan?