Mahasiswi Lapor di Rudapaksa Teman Kampus di Mobil, Katanya Masalah Cinta Segitiga, Ini Faktanya
Mahasiswi Lapor di Rudapaksa Teman Kampus,Ternyata Bohong,Motif Masalah Cinta Segitiga, Selanjutnya?
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih lengkapi perkara ini.
Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tegas Yogi Komang.(*)
Baca: VIDEO, Ketika Demonstran Lari ke Wisma Perwira Tinggi TNI AL dan Polisi Ngotot Masuk Tapi Dihalangi
Baca: Warga Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Sudah Dihajar Palu-palu Diminta Tak Melapor Lagi, Salah Sasaran?
Baca: Acara Pernikahan Batal, Calon Mempelai Wanita Hamil Duluan dengan 3 Pria, Bingung Siapa Ayahnya
Baca: Mantan Pacar Babak Belur Dihajar Keluarga Mempelai Wanita di Acara Pernikahan, Begini Kondisinya
Buntuti suaminya ke Kota Surabaya untuk membongkar kasus perselingkuhan
HD (36), warga Kabupaten Sumenep jauh-jauh datang ke Kota Surabaya.
Kedatangannya ke Kota Surabaya untuk bertemu dengan suaminya, GF (40).
HD rupanya tidak memberitahukan kedatangannya kepada sang suami.
Sehingga, kedatangan HD ke Kota Surabaya untuk bertemu dengan GF, membuat sang suami terkejut.
Bukan untuk memberikan kejutan, HD jauh-jauh datang ke Kota Surabaya untuk menggerebek kelakuan sang suami.
Ia menggerebek suaminya di sebuah kamar hotel di daerah Kecamatan Gubeng, Minggu (22/9/2019).
Tidak sendiri, HD datang ke hotel bersama anggota Polsek Gubeng.
Bersama anggota Polsek Gubeng, HD mendatangi hotel tersebut pada pukul 04.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang mengatakan, GF digerebek saat sedang beristirahat.
Namun, yang mengejutkan, GF tidak sendiri menginap di kamar hotel itu.
AKP Oloan Manulang menuturkan, GF diketahui bersama seorang wanita lain.