Tribun Wiki
Menteri PP & PA Yohana Yembise Desak DPR RI Sahkan RUU PKS, Ini Profilnya
pihak PP-PA sendiri sangat ingin RUU tersebut segera disahkan karena hal tersebut menjadi target mereka di periode akhir ini.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise angkat bicara tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Ia mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
Menurutnya, hal itu harus disegerakan.
Terlebih lagi, ia yang bekerja dalam Kementerian yang menangani masalah perempuan.
"Kami dari pemerintah, apalagi dari Kementerian yang menangani masalah perempuan. Kami desak secepatnya harus disahkan,” ujar Yohana saat ditemui di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019) dikutip dari Wartakota.
Dilansir dari Wartakota, pihak PP-PA sendiri sangat ingin RUU tersebut segera disahkan karena hal tersebut menjadi target mereka di periode akhir ini.
Selain itu, jika pembahasan RUU dilanjutkan oleh anggota parlemen periode baru, tentu dikhawatirkan pembahasan akan semakin lama.
Ditambah lagi, hal itu juga akan membuang-buang tenaga, biaya, dan pikiran PP-PA yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir ke belakang.
“Karena kalau tidak disahkan kami rasa kami sudah buang tenaga, biaya, pikiran dan waktu yang cukup banyak di dua tahun terakhir untuk menyiapkan ini,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta revisi RUU Perkawinan juga dilakukan hal yang sama, yakni dipercepat pengesahannya.
Dalam RUU tersebut, pihaknya juga meminta kenaikan angka usia perkawinan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
"Di meja Presiden sudah ditandatangani, semoga secepatnya bisa ditandatangani sehingga bisa disahkan DPR," imbuh dia.
Yohana juga mengaku pihaknya siap dipanggil DPR untuk segera membahas dan merealisasikan RUU PKS ini.
“Jadi kami pemerintah sudah siap dipanggil oleh DPR kami sudah siap penuh, sampai hal-hal yang kecil kami sudah siapkan kami tinggal tunggu dipanggil DPR,” tutur dia.
Adapun, RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena masih ada beberapa pembahasan yang belum mencapai titik temu.