Mahasiswa STIM Nitro dan UIM Makassar Long March ke Gedung DPRD Sulsel
Mahasiswa dari kedua kampus ini melakukan aksi jalan kaki atau longmarch, menuju gedung DPRD Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Nitro, bersama mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) juga turun aksi, Selasa (24/9/2019) Siang.
Mahasiswa dari kedua kampus ini melakukan aksi jalan kaki atau longmarch, menuju gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Mereka melalui Jl Urip Sumoharjo sambil membentangkan spanduk dan membagikan selebaran.
Mahasiswa UMI Sandera Truk
Aksi demonstrasi juga dilakukan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa (24/9/2019) Siang.
Terpantau di Jl Urip Sumoharjo arus lalulintas mulai lumpuh total.
Detik-detik Bos Polisi Nangis dan Usap Air Mata Penjual Kue Viral, Perlakuan Pak Polisi di Masa Lalu
Akhirnya Presiden Jokowi Tanggapi Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terkait RKUHP, Akankah Dibatalkan?
Teroris Dibahas Lagi, JK Serukan Pemberdayaan Netizen Perangi Terorisme di Mediaq Sosial
Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) mulai menguasai jalanan.
Ratusan mahasiswa UMI imi melakukan blokade di dua ruas jalan.
Pantauan Tribun Timur para mahasiswa menyandera beberapa mobil truk yang kemudian digunakan menutupi jalan.
Duduki DPRD
Aksi demonstrasi di kota Makassar menuntut Pemerintah mencabut atau menghentikan pembahasan RUU, yang dinilai merugikan masyarakat akan berlangsung, Selasa (24/9/2019).
Sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi bakal serentak turun ke jalan.
Informasi yang diperoleh mayoritas mahasiswa dari berbagai alamamater, ia bakal berkumpul di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo.
Beberapa diantaranya yang terkonfirmasi bakal turun yakni mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Teroris Dibahas Lagi, JK Serukan Pemberdayaan Netizen Perangi Terorisme di Mediaq Sosial
13 Rumah Hangus Dilalap Sijago Merah di Jeneponto
Sejumlah Daerah di Tana Toraja Alami Krisis Air Bersih, Apa yang Dilakukan Pemda?
Mahasiswa Unhas membawa isu tolak revisi Undang-Undang KPK.