Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Tani Nasional, Pemuda Ini Beberakan Rentetan Masalah Pertanian di Pinrang

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Syamsul Bahri
Hery/tribunpinrang.com
Petani Afandi 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemuda Pinrang, Afandi turut mengapresiasi momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September.

Menurutnya, momentum itu merupakan rekam jejak peristiwa besar bagi bangsa Indonesia.

Kadis DPK Sulsel Hadiri Rakornas Arsip Terjaga di Bali

BREAKING NEWS; Demo Makassar Rusuh, Mobil Polisi Dirusak

 

Aksi Ribuan Mahasiswa di Kantor DPRD Palopo Ricuh

Ngamuk Mulutnya Ditiup-tiup, Ular Piton Gigit Kepala Pria Ini, Videonya Viral

Jokowi Disebut Panik Hadapi Demo Mahasiswa, Profesor Berani Bilang Presiden Gegabah

" Saat itu ditetapkan UU Pokok Agraria yang secara jelas memberikan kepastian hukum bagi kaum tani dan membatasi individu dalam memonopoli sektor agraria," kata Afandi kepada TribunPinrang.com, Selasa (24/9/2019).

Namun, ucap Afandi, rezim Jokowi saat ini justru kerap menghadirkan kebijakan yang jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat tani.

Hal itu terlihat dalam beberapa agenda kebijakan yang coba pemerintah tetapkan melalui peraturan.

Salah satunya, RUU Pertanahan Pasal 91 yang berbunyi 'Setiap orang yang menghalangi petugas dan atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp500 juta'.

"Ini akan menimbulkan ancaman kriminalisasi bagi rakyat," tegas Afandi

Petani Afandi
Petani Afandi (Hery/tribunpinrang.com)

Tak hanya itu, lanjutnya, masyarakat sipil juga turut mengkritik ancaman kriminalisasi dalam pasal 95.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Lagi-lagi hal ini akan menimbulkan ancaman kriminalisasi bagi rakyat," tegas Afandi.

Ketua Bidang Humas PP KPMP ini menyebutkan, persoalan tersebut bisa saja terjadi di daerah mana saja. Tak terkecuali, Kabupaten Pinrang yang notabene mayoritas penduduknya adalah kaum tani.

Tentunya hal tersebut merupakan ancaman. Ditambah lagi, kehadiran beberapa persoalan seperti krisis air, mahalnya alat/biaya produksi pertanian, dan tidak adanya hak menentukan harga hasil produksi.

"Ini menjadi persoalan tersendiri bagi kaum tani di Kabupaten Pinrang. Semoga segera teratasi. Selamat Hari Tani Nasional. Saya Bangga jadi anak petani," pungkas Afandi.

(TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved