Tribun Wiki
Website Kemedagri Dihack, Dipasangi Foto Kuburan, Kok Bisa? Ini Kronologisnya, dan Profil Kemendagri
Tak hanya itu. Di website kemendagri.go.id juga terdengar lagu Alan Walker berjudul On My Way.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:
Kementrian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementrian Dalam Negeri.
Masa kemerdekaan
Departeman Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementrian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945.
Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1969 No.1/MPR/RI/1959.
Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.
Dan sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.
Sejak akhir 2009 seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah "departemen" diubah kembali menjadi "kementerian".
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- - Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- - Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
- - Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- - Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
- - Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- - Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- - Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
- - Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- - Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal:
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Tentang Kemendagri:
Nama: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Dibentuk: 19 Agustus 1945