Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cukai Rokok Naik, Siapa Untung?

MULAI 1 Januari 2020, pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen.

Tayang:
Editor: syakin
DOK
Ria Rizqa Dewi Amin, Mahasiswa Magister Administrasi & Kebijakan Kesehatan FKM Unhas 

Oleh: Ria Rizqa Dewi Amin
Mahasiswa Magister Administrasi & Kebijakan Kesehatan FKM Unhas

MULAI 1 Januari 2020, pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen. Selain itu, pemerintah juga mengatur kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen.

Hal ini bukan terobosan baru yang dikeluarkan pemerintah, karena sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kenaikannya hampir terjadi setiap tahun.

Di mana berdasarkan data MUC Tax Research, pada 2015 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen, kemudian di 2016 sebesar 11,19 persen.

Tahun 2017, 10,54 persen, dan tahun 2018 sebesar 10,48 persen, dan dengan berlakunya kenaikan 23 persen pada tahun 2020, maka sejak 2015-2020 total kenaikan mencapai 63,49 persen.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, terdapat tujuan yang sangat mulia, satu di antaranya adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, khususnya dikalangan wanita dan remaja.

Konsumsi Berkurang?

Dalam prosesnya, kenaikan CHT telah menimbulkan pro dan kontra, baik dikalangan produsen maupun konsumen. Hal ini wajar sebagai sebuah reaksi dan merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan publik (Public Policy).

Terkait konsumsi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan volume produksi rokok memang terus melambat sejak 2012, bahkan, mulai mengalami penurunan volume sejak 2016.

Boleh jadi penurunan ini adalah implikasi langsung dari diberlakukannya kenaikan CHT. Akan tetapi, menjadi kontradiksi karena berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, terjadi tren peningkatakan konsumsi rokok.

Dapat dilihat pada meningkatnya perokok usia 18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen, sedangkan jumlah perokok perempuan juga mengalami kenaikan menjadi 4,8 persen dimana sebelumnya 2,5 persen.

Pembenaran terhadap fakta di atas menurut saya karena adanya pergeseran konsumsi dari rokok berbahan dasar tembakau ke rokok elektrik.

Selain itu, kita tidak boleh menutup mata dengan fakta yang dikemukakan oleh Direktorat Bea dan Cukai, di mana kenaikan CHT juga berbanding lurus dengan semakin tingginya peredaran rokok ilegal, sehingga sekalipun terjadi penurunan produksi dalam negeri, tetap tidak mampu menekan konsumsi rokok pada masyarakat.

Melihat fakta tersebut, menjadi pertanyaan kemudian, siapa yang paling diuntungkan kebijakan kenaikan CHT, produsen, konsumen, atau pemerintah? Perlu dipertanyakan juga, benarkah kebijakan menaikkan CHT menjadikan penurunan konsumsi rokok sebagai tujuan utama?
Sebab, boleh jadi argumen ini dibangun semata-mata untuk menekan gejolak di masyarakat, di mana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, kebijakan kenaikan CHT telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Olehnya itu langkah-langkah lanjutan yang bersifat dukungan terhadap kenaikan CHT, sangat dibutuhkan.

Lebih jauh, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana implementasi dari sebuah kebijakan, baik dari segi output dan outcome.
Evaluasi perlu dilakukan, bukan dengan merubah tujuannya, tetapi dengan melakukan perbaikan dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya, sehingga masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut.

Sehat itu Politik

Banyak faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat, demikian juga dalam pencapaiannya, sangat dipengaruhi oleh multi disiplin, termasuk di dalamnya tinjauan politik.

Hal ini sejalan dengan pandangan Prof Sukri Palutturi dalam buku Politik Kesehatan, “pembangunan kesehatan sangat bergantung pada pilihan politik (political will)” pemerintah (eksekutif dan legislatif).

Di mana komitmen politik yang tinggi akan terefleksikan pada pengalokasian anggaran kesehatan dan menjadikan masalah kesehatan sebagai perioritas pembangunan.

Sementara Bambang Sunggono dalam buku Hukum dan Kebijakan Publik, mengatakan “Pelaksanaan suatu kebijakan publik akan sangat sulit apabila dalam implementasinya tidak cukup dukungan untuk pelaksanaannya”.

Berdasarkan pandangan tersebut di atas, keterlibatan pemerintah, provinsi, maupun kabupaten/ kota sangat menentukan dalam pencapaian tujuan kenaikan CHT pada sektor kesehatan. Dengan masih tingginya konsumsi rokok, komitmen politik sangatlah diperlukan.

Dari sudut legislatif, cara yang bisa ditempuh adalah dengan mengeluarkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Perda KTR) yang di dalamnya juga mengatur pembatasan penjualan rokok dan pemasangan iklan rokok di kawasan sekolah, diktum ini dikhususkan untuk menekan tingginya konsumsi rokok dikalangan remaja.

Menjadi catatan kemudian, sebab Perda tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dalam implementasinya. Di sinilah lembaga eksekutif melalui bupati dapat mengambil peran dalam melakukan pengawalan.

Selanjutnya, pendekatan preventif dan promotif harus dijadikan fokus utama, hal ini menurut saya masih sangat kurang. Sebagai contoh, kita bisa dengan mudah melihat iklan rokok disetiap sudut kota/ desa, tidak demikian halnya dengan spanduk preventif dan promotif.

Terkait keterbatasan anggaran yang selama ini dijadikan alasan, tidak relevan mengingat adanya dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang diterima oleh pemerintah daerah setiap tahunnya dan bisa dipergunakan sesuai peruntukannya.

Akhirnya, terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, kenaikan CHT telah memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Menjadi fokus selanjutnya, agar kenaikan CHT juga mampu menurungkan konsumsi rokok pada masyarakat, hal ini tidaklah sulit, jika didukung dengan komitmen dan konsistensi dari semua stakeholder.

Ke depan, perdebatannya bukan mampu atau tidak menurunkan konsumsi rokok, tetapi mau atau tidak kita menjadikan masalah kesehatan sebagai prioritas pembangunan?(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved