20 Orang Pembeli dan Pengedar Ballo di Parepare Hanya Diberi Surat Pernyataan
" Ini semua merupakan hasil pengamanan dari beberapa tempat, yaitu di Lingkungan Mangimpulu, Tappa Anging, dan Jawi-jawi," ungkap Wakapolres.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBIN-PAREPARE.COM, BACUKIKI - 1000 liter minuman keras jenis ballo hasil sitaan dimusnahkan Tim Polsek Bacikiki, Kota Parepare, Senin (23/9/2019) siang.
Wakapolsek Bacukiki, Ipda Alimuddin mengatakan, minuman keras ini merupakan hasil Patroli Multi Kejahatan (PMK) mulai bulan Agustus hingga September 2019.
Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Gubernur Sulsel, di Sini Lokasinya
Fakta-fakta Mahdil Calon Sarjana Akuntansi Makassar Jual 66 Mobil Rental dan Modus Canggihnya
Polres Pinrang Potong Nasi Tumpeng Wujud Semarakkan HUT ke-64 Lalulintas
Rayakan HUT Polantas, Polres Luwu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tak Disangka Artis & Sahabat Ivan Gunawan Ini Paling Muak Ivan Sahabat Ruben Dekat Ayu Ting Ting
Barang-barang itu merupakan hasil penangkapan selama kurang lebih 30 hari yang lalu.
" Ini semua merupakan hasil pengamanan dari beberapa tempat, yaitu di Lingkungan Mangimpulu, Tappa Anging, dan Jawi-jawi," ungkap Wakapolres.
"Kami biasa melakukan penangkapan terhadap pembeli, dan terkadang juga dipengedar," jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pelaku dari minuman keras yang diamankan sebanyak 20 orang.
" Semua minuman itu merupakan hasil pengamanan dari 20 orang pelaku," bebernya.

Selain itu, ada juga beberapa pelaku yang berasal dari kabupaten-kabupaten tetangga, seperti Sidrap, Pinrang dan Barru.
" Untuk sangsi pemilik ballo, kami hanya buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi, karna untuk saat ini masih belum ada Peraturan Daerah yang mengatur hal itu," imbuhnya.
Mapolsek Bacukiki berlokasikan di Jl Jenderal Sudirman Nomor 11, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (*)
Polisi Tangkap Pemuda Asal Galung Maloang Bacukiki Parepare
Tim Unit Reskrim Polsek Soreang membekuk pelaku pencurian Smartphone, Rahmat (30), Kamis (19/9/2019).
Pelaku ditangkap di Jl H AM Arsyad, di Gudang PUSRI, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.
Segera Buka Pendaftaran, Balon Bupati Seperti Ini yang Dicari PKS Maros
Profil dan Perjalanan Karier Musisi Jazz Indonesia Mus Mujiono
Sekjen PMTI Sebut Ada Kesewenangan Partai Begal Kursi Novianus YL Jelang Pelantikan DPRD Sulsel
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
New Astra Daihatsu Sigra Resmi Mengaspal di Makassar, Ini Harga OTR Sulsel
Penangkapan ini, dipimpin Kanit Res Soreang, Aiptu M Rijal Parammasi.
Rahmat beralamatkan di Jl Layer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
"Rahmat kami tangkap karna telah mencuri sebuah smartphone Vivo, warna Ocean Blue, yang seharga Rp 3.300 ribu rupiah, milik Ft," kata Rijal kepada TribunParepare.com, Jumat (20/9/2019) siang.
"Pada saat melakukan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah lewat jendela yang tidak terkunci," ujarnya.
"Kemudian masuk kedalam kamar dan mengambil sebuah smartphon, dan uang Rp 600 ribu," beber Rijal.

Diketahui bahwa Rahmat merupakan residivis yang pernah masuk Lapas pada tahun 2002-2003, dengan kasus pencurian.
Dalam proses pengembangan kasus, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan korban.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Soreang, guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Gubernur Sulsel, di Sini Lokasinya
Fakta-fakta Mahdil Calon Sarjana Akuntansi Makassar Jual 66 Mobil Rental dan Modus Canggihnya
Polres Pinrang Potong Nasi Tumpeng Wujud Semarakkan HUT ke-64 Lalulintas
Rayakan HUT Polantas, Polres Luwu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tak Disangka Artis & Sahabat Ivan Gunawan Ini Paling Muak Ivan Sahabat Ruben Dekat Ayu Ting Ting
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.