Sebelum Video Panas PNS,3 Video Syur ini Sudah Viral di Jabar, Ada Vina Garut dan Mama Muda Sumedang
viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh.
Menggunakan akun Instagram milik WT, DR menyebarkan foto-foto WT dalam keadaan tanpa busana.
Tak sampai di situ, ia pun mengunggah rekaman video saat mereka melakukan hubungan suami istri.
Akibat perbuatannya, DR pun ditangkap dan diseret ke pengadilan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terungkap penyebaran video panas itu dilakukan DR pada Mei 2019.
DR menyebarkannya melalui tiga akun Instagram, yang semuanya mengatasnamakan WT.
"Padahal, kakak saya enggak pernah punya Instagram. Tahu-tahu ada postingan dan Instastory Instagram, isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan pelaku," ujar Mega, adik WT, saat bersaksi di PN Bale Bandung, Rabu (21/8).
Kecurigaan mengarah ke DR karena sebelumnya DR memang pernah mengancam akan mempermalukan WT jika WT memutuskannya.
"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya. Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus, tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.
Dalam video yang diunggah DR, kata Mega, hanya wajah kakaknya yang terlihat.
"Kakak saya enggak punya Instagram. Dia enggak pernah memposting video dan foto itu," ujarnya.
Selain menghadirkan Mega, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi juga menghadirkan Puput (22), teman WT.
Puput mengatakan, pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatasnamakan WT. Namun, akun itu mem-private semua unggahannya.
"Karena akun Instagramnya di-private, saya pun mem-follow IG itu. Itu sebabnya, ketika IG itu posting foto dan video (syur), saya tahu. Saya screenshoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Saat itulah, kata Puput, WT tahu bahwa video dan foto tersebut tersebar di instagram.
Tak terima dengan perbuatan itu, WT pun melaporkan DR ke Polres Bandung. DR ditangkap tak lama setelah itu.
Kemarin DR, yang juga dihadirkan di persidangan, sama sekali tak membantah penyataan Mega dan Puput. Ia hanya terdiam sepanjang persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R, mengatakan, yang pertama diunggah terdakwa di instagram adalah foto WT yang tanpa busana.
Saat mengetahui foto itu dari adik dan temannya WT sempat mengirimkan pesan pada DR agar tidak macam-macam.
Tapi, alih-alih takut, perbuatan terdakwa justru menjadi-jadi.
Terdakwa justru kembali mengunggah foto-foto asusila itu melalui akun berbeda.
=Tak hanya foto, tersangka juga mengunggah video saat mereka tengah berhubungan badan.
"Terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena menganggap saksi WT berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa," kata Agus.
Selain alat bukti data elektronik akun Instagram, jaksa juga menggandeng saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.
Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.
"Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan" ujar jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa DR dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.
3. Mama muda dan sopir truk
Setelah dua video dia atas viral, kini muncul lagi kasus terbaru adegan panas mama muda dan sopir truk di Sumedang
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Habis Vina Garut Muncul Video Sumedang, Diperankan Sopir Truk dan Selingkuhan', warga Sumedang dibikin heboh oleh viralnya video panas tersebut

Pertama kali diketahui video asusila itu beredar adalah pada Sabtu (7/9/2019).
Dari tangkapan layar yang terlihat, video adegan dewasa tersebut berlatar sederhana.
Terlihat hanya ada kasur dan dinding polos berwarna kuning.
Kualitas gambar pada video Sumedang itu pun tak terlalu bagus.
Di Kecamatan Paseh, video tersebut beredar melalui pesan video via aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA).
Setelah beredarnya video itu, polisi kemudian langsung menyelidiki.
YS (34), seorang ibu (mama) muda dalam video tersebut pun sudah membuat laporan ke polisi.
Diduga, video itu direkam menggunakan ponsel di sebuah penginapan di Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
Kini, pemeran sekaligus pemeran dari video tersebut sudah diamankan.
Ia adalah Agus Iyan Sopyan (34).
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu diamankan di rumahnya yang sekarang, yaitu di Kertajati, Majalengka berbatasan dengan Ujungjaya, Rabu (11/9/2019) dini hari.
Sebelumnya, Agus tinggal di Ujungjaya.
Agus lah yang tega menyebarkan video berisi adegan asusila dia dan pacarnya, YS.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, Agus bertindak sebagai pemeran, perekam, sekaligus penyebar video tersebut.
Hartoyo berujar, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus ternyata sengaja menyebarkan video panas dirinya dan pacarnya.
Hartoyo mengatakan, video itu sengaja disebarkan lantaran Agus kesal ke pacarnya yang menolak ajakannya untuk menikah.
Agus dan YS ternyata adalah pasangan selingkuh.
"Baik YS maupun AIS ini masih berkeluarga, masih ada ikatan pernikahan," kata Hartoyo, di kantornya.
Pengakuan Agus juga senada dengan keterangan Hartoyo.
Agus mengatakan, ia kesal karena dibohongi pacarnya.
"Sebelumnya dia mau saya nikahi, tapi saat diajak serius menikah malah menolak," ujarnya, di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, sudah menjalin hubungan dengan YS, perempuan asal Paseh, sejak April 2019.
Sementara itu, video hubungan asusilanya direkam sekitar Juli 2019.
"Direkam di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo," ujar Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pemeran perempuan video tersebut, YS kini berstatus sebagai pelapor.
Hartoyo mengatakan, dalam konteks kasus penyebaran video, sementara YS belum bisa dijadikan tersangka.
Pasalnya, meski video itu diambil atas persetujuan kedua belah pihak, tapi penyebarannya dilakukan sepihak.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
Kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video itu untuk menjadi saksi.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar Hartoyo. (*)
(Tribun Timur)
Hasil China Open 2019-Anthony Sinisuka Ginting dan 3 Ganda Putra Indonesia Melaju ke Babak Semifinal
Sosok Pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora Setelah Jadi Tersangka,Politisi PKB Kepercayaan Gus Dur
Hidup Perawat ini Berakhir Tragis, Tolak Berhubungan Badan Malah Dibunuh, Pelaku Setubuhi Jasadnya
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: