2 Kabar Buruk untuk Veronica Koman Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Ada di Australia
Dua kabar buruk untuk Veronica Koman tersangka kasus kerusuhan Papua, kini ada di Australia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kabar buruk untuk Veronica Koman tersangka kasus kerusuhan Papua, kini ada di Australia.
Kedua kabar buruk tersebut adalah akan diterbitkan DPO dan pemblokiran rekening.
Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Timur ( Jatim ), telah 2 kali melakukan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Veronica Koman, namun hingga batas waktu yang ditentukan Veronica Koman belum juga hadir di Mapolda Jatim di Surabaya.
Sebelumnya, pihak Polda Jatim telah melakukan panggilan pertama yang ditujukan di 2 rumah keluarga Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, hingga kepada yang bersangkutan yang saat ini disebut berada di Australia.
Baca: Purnawirawan Jenderal Asal Sinjai Didorong Jadi Menteri Kabinet Jokowi - Maruf, Lihat Kehebatannya
Baca: Curhat Sakit Hati Melanie Subono Cucu BJ Habibie Gegara Nasi Kotak di Peringatan Wafatnya Eyang
Selain itu, pihak Polda Jatim juga mengaku telah memblokir rekening milik Veronica Koman.
Berikut ini fakta terbaru kasus Veronica Koman: