Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sah, Ini Pimpinan Sementara DPRD Sulsel

Sah, Ini Pimpinan Sementara DPRD Sulsel. Andi Ina menggantikan Mohammad Roem Muin sebagai ketua DPRD Sulsel

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Sah, Ini Pimpinan Sementara DPRD Sulsel
Abd Azis Alimuddin/Tribun Timur
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Abdillah Natsir

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan isi poin surat rekomendasi yang dikirim ke Depdagri.

Hal itu untuk dinilai tidak jauh berbeda dengan beberapa poin yang disimpulkan di rekomendasi dan kesimpulan lewat Paripurna.

Misalnya, pengangkatan Aparatur Sipil Negara, ketidakpatuhan dan ketaatan peraturan perundang undang, penggunaan dana APBD tidak sesuai peruntukanya dan lain lain.

DPRD meneruskan rekomendasi angket ke Depdagri berdasarkan hasil rapat pimpinan yang dihadiri sejumlah fraksi DPRD Sulsel.

Mereka sepakat untuk diteruskan ke Mendagri untuk ditindaklunjuti. 

Reaksi PDIP

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Alimuddin setuju dengan hasil keputusan rapat pimpinan, terkait tindak lanjut rekomendasi hak angket.

"Kalau ke Kemendagri tidak ada masalah karena kemendagri sebagai atasan pemerintah daerah," kata Alimuddin kepada Tribun, Kamis (12/09/2019) malam.

 Namun Alimuddin membantah pernyataan Syaharuddin yang menyebutkan, hasil keputusan rapat pimpinan terkait rekomendasi hak angket, juga ditujukan kepada ke aparat penegak hukum.

Menurutnya surat yang ditujukan ke APH tidak ada disebutkan dalam rapat pimpinan siang tadi yang digelar di DPRD Sulsel.

"Suratnya hanya 1 yaitu ditujukan ke Mendagri sebagai atasan pembina pemerintah daerah. Tidak ada ke APH secara langsung," kata Bendahara DPD PDIP Sulset tersebut melalui pesan watshapnya.

Adapun isi surat yang dikirim Kemendagri bahwa Kemendagri sebagai pemerintah atasan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 "Poin poin isi surat ke Kemendagri sebagian sudah dilaksanakan oleh kemendagri terkait SK 193," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif sebelumnya mengatakan hasil keputusan rapat meneruskan rekomendasi angket ke Mendagri dan APH.

Link Live Streaming Pertandingan Persija vs Bali United Jam 15.30 di TV Online Indosiar & Vidio.com

Kemarau Panjang, Personel Polda Sulbar Gelar Salat Salat Meminta Hujan

Kemarau Panjang, Polda Sulbar Gelar Salat Istisqa

"Tindak lanjutnya berdasarkan tatib pertama menyurat ke Kementerian Dalam Negeri dan ke Aparat Penegak Hukum dan lain lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif.

Surat pimpinan DPRD Sulsel yang dikirim ke Mendagri dan Aparat Penegak Hukum berdasarkan hasil rekomendasi angket yang telah disimpulkan lewat rapat paripurna

Hak angket adalah sebuah hak melakukan penyelidikan dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPRD. (*)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved