Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Merasa Tak Korupsi, Kades Takkalala Luwu Utara Pertanyakan Status Tersangka

Nasrianti membeberkan masalah yang melilit dirinya kepada awak media di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Masamba, Jumat (20/9/2019

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
chalik/tribunlutra.com
Kepala Desa Takkalal Nasrianti (tengah) di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Kepala Desa Takkalala, Nasrianti mempertanyakan status tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 dirinya dari Unit Tipikor Polres Luwu Utara.

Nasrianti membeberkan masalah yang melilit dirinya kepada awak media di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Masamba, Jumat (20/9/2019).

SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Persela Lamongan vs Arema via TV Online Indosiar, Akses di Sini

Kadis Damkar Pangkep Hembuskan Nafas Terakhir di RS Pelamonia

Eksportir Tertarik Kembangkan Beras Ketan Hitam Bandung

Cegah Abrasi di Puteangin Barru, Anggota Kodim 1405 Mallusettasi Tanam Pohon Bakau Bareng Murid SD

New Sigra Mulai Rp 129,1 Juta di Sulsel, Sudah Dilengkapi Kamera Belakang

Menurut Nasrianti, kasusnya berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara pertengahan 2019.

Dari audit tersebut, ditemukan kerugian negara Rp 118 juta.

Nasrianti lalu diminta melakukan pengembalian anggaran yang menjadi temuan.

"Waktu itu saya mengembalikan Rp 60 juta. Itu yang pertama," katanya.

Namun ketika itu, lanjut Nasrianti, Unit Tipikor Polres Luwu Utara tiba-tiba ikut melakukan audit.

"Waktu itu audit di Inspektorat berhenti dan yang lanjut adalah audit dari Tipikor," katanya.

Hasil audit dari Tipikor berbeda dengan Inspektorat.

"Kalau menurut Tipikor kerugian negara Rp 198 juta," katanya.

Kepala Desa Takkalal Nasrianti (tengah) di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Jumat (20/9/2019).
Kepala Desa Takkalal Nasrianti (tengah) di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Jumat (20/9/2019). (chalik/tribunlutra.com)

Pada bulan Juli 2019, Nasrianti telah mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp 169 juta.

"Saya baru mau lunasi, tiba-tiba saya ditetapkan tersangka pada bulan sembilan ini, jadi saya tidak melunasinya dulu," katanya.

Selain itu, ia juga keberatan dengan rencana pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Takkalala.

"Saya tidak terima kalau sampai dipecat, karena saya sudah mengikuti prosedur yang ada," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Luwu Utara kembali memeriksa Kepala Desa Takkalala Nasrianti.

Ini kali kedua Nasrianti diperiksi usai ditetapkan tersangka dalam kasus peyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

"Sebelumnya Kades Takkalala sudah diperiksa sebagai tersangka, tadi pemeriksaan lanjutan," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal, Rabu (18/9/2019).

Samsul menuturkan, pemeriksaan sudah masuk dalam materi perkara.

"Kurang lebih lima jam dia kami periksa," katanya.

Nasrianti ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan DD tahun 2017.

Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019).

Samsul Rijal menyebutkan, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.

Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.

"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan, Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggung jawab atas kerugian negara. Dia tersangka," kata Samsul Rijal.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Persela Lamongan vs Arema via TV Online Indosiar, Akses di Sini

Kadis Damkar Pangkep Hembuskan Nafas Terakhir di RS Pelamonia

Eksportir Tertarik Kembangkan Beras Ketan Hitam Bandung

Cegah Abrasi di Puteangin Barru, Anggota Kodim 1405 Mallusettasi Tanam Pohon Bakau Bareng Murid SD

New Sigra Mulai Rp 129,1 Juta di Sulsel, Sudah Dilengkapi Kamera Belakang

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved