Koalisi Masyarakat Sulsel Cinta KPK Dukung Pengesahan RUU KPK
Menyikapi polemik yang terjadi di KPK, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Muhammad Nur menilai jika KPK merasa kewenangannya
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Masyarakat Sulsel Cinta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) nomor 30 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi undang-undang.
Menyikapi polemik yang terjadi di KPK, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Muhammad Nur menilai jika KPK merasa kewenangannya dikebiri, tetapi disisi lain KPK perlu dievaluasi. Hal ini disampaikannya saat jumpa pers di sekretariatnya, Jl Tun Abdul Razak, Ruko Citra Land, Makassar, Jumat (20/9/2019).
Baca: Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
“Saya sangat sepakat dengan adanya dewan pengawas yang mengawasi kewenangan KPK RI dalam menangani tugas dan fungsinya, sehingga ada yang mengontrolnya. Salah satunya itu terkait penyadapan harus sesuai UU. Tidak boleh seolah-olah tidak memiliki aturan sehingga berkuasa seenaknya,” tegas Nur, Jumat (20/9/2019).
Nur menilai jika langkah pemerintah membentuk dewan pengawas KPK sudah tepat. Karena itu, kedepan hasilnya akan dilihat, apakah mengkebiri atau justru menguatkan. “Kalau berpolemik wajar dalam berdemokrasi. Yakin saja, pemerintah memiliki pertimbangan besar sebelum memutuskan RUU KPK,” tegasnya.
Baca: Mata Najwa Tadi Malam Bahas KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi Benarkah Ada Polisi Taliban di Dalam
Sementara Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, Imam Sofyan, meminta agar lembaga pengwas KPK bukan dari Komisi III DPR RI, tapi harus melibatkan unsur luar dan dibentuk oleh tim seleksi independen. “Kita harus mengambil akademisi dan praktisi hukum yang betul-betul mengerti terhadap hukum,” katanya.
Hadir juga dalam jumpa pers itu, Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) Sulsel Taqwa Bahar, dan Ketua Serikat Mahasiswa Peduli Konstitusi dan Hukum, Fauzi Ali Akbar, dan Pengamat Hukum Amirullah Tahir.
Baca: VIDEO: Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK di DPRD Sulsel Ricuh
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat bicara tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai Undang Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Presiden Jokowi.
Ia juga mengatakan Undang Undang KPK hasil revisi bukan membuat KPK semakin kuat seperti yang dikatakan Jokowi.
"Apa yang kami khawatirkan akhirnya menjadi kenyataan karena betul-betul UU yang ada sekarang itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden dalam konferensi pers yang disampaikan beliau, bersama Menseseg dan KSP," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019) dikutip dari Tribunnews.
Dilansir dari Tribunnews, menurut dia, UU KPK hasil revisi justru mempreteli kewenangan komisioner KPK.
Bahkan, menurutnya, dalam UU KPK hasil revisi, kewenangan komisioner KPK dikebiri.
"Beliau (Jokowi) mengatakan bahwa (KPK) akan diperkuat tetapi kenyataannya komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sekarang. Jadi kewenangan komisioner seperti saya, saya tidak bisa lagi memerintahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (kewenangan) ini hilang," ujar Syarif.
Siapa Laode M Syarif?
Dilansir dari wikipedia, Laode Muhammad Syarif lahir di Muna, Sulawesi Tenggara, 16 Juni 1965.
Ia adalah Wakil Ketua KPK terpilih oleh DPR, Masa bakti 2015-2019.
Laode Muhammad Syarif memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin, LL.M dari Queensland University of Technology, Brisbane, dan Ph.D dalam hukum lingkungan hidup internasional dari Universitas Sydney.
Karier
Ia merupakan anak dari La Ode Hasidu dan Wa Ode Esi.
Semasa kecil, ia menghabiskan waktu di kota kelahirannya.
Dan sekolah dasar hingga menengahnya di lakukan di Muna.
Setelah lulus SMA ia pindah ke Makassar untuk melanjutkan kuliah di Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Internasional.
Pada usia 26 tahun ia berhasil menyelesaikan kuliahnya dengan judul skripsi Penanggulangan Pencemaran Udara Melalui Pendekatan Hukum Internasional.
Ia juga memiliki ketertarikan pada ilmu hukum, khususnya linkungan.
Berjalannya waktu, ia pun bekerja di Pusat Hukum Iklim dan Lingkungan Australia atau Australian Centre for Climate and Environmental Law (ACCEL) dari Sydney University dan mengajar di Program Master untuk Perbandingan Hukum Lingkungan dan Hukum Lingkungan Internasional.
Setelah itu, ia pun kembali ke Indonesia.
Ia mengajar di Universitas Hasanudin.
Selain mengajar, ia juga aktif di lembaga-lembaga anti korupsi dalam bentuk pedidikan dan pelatihan.
Ia aktif menjadi konsultan hukum.
Ia juga merupakan anggota aktif dari Akademi Hukum Lingkungan IUCN dan salah satu anggota komite IUCN dalam bidang pengajaran dan pengembangan kapasitas.
Ia bahkan salah satu perancang kurikulum dan pelatih utama dari Kode Etik Hakim dan Pelatihan Hukum Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung (MA) RI.
Kariernya terus menanjak. Ia konsentrasinya hukum dan khususnya dalam reformasi peradilan dan pemerintah yang bersih dari korupsi.
Hingga akhirnya mengantarkan Laode Muhamad Syarif menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia lolos dari 500 lebih calon pimpinan KPK yang mendaftar.
Setelah mengikuti serangkain test, ia pun bersama empat pimpinan lainnya lulus menjadi komisioner KPK untuk periode 2015-2019.
Tak Lolos Seleksi Profile Assessment Capim KPK
Nama komisioner KPK Laode Muhammad Syarif tak lolos seleksi profile assessment, yang diumumkan di lobi Kementerian Sekretaris Negara (Setneg), Jakarta Pusat, pada Jumat siang (23/8/2019).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih.
Yenti menuturkan, dari 40 peserta yang mengikuti seleksi profile assessment itu, dinyatakan lulus sebanyak 20 orang dengan komposisi sebagai berikut.
Berdasarkan jenis kelamin 17 laki-laki dan 3 perempuan.
Berdasarkan latar belakang peserta yang lolos ; akademis atau dosen 3 orang, advokat 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang, anggota polri 4 orang, auditor 1 orang, komisioner dan pegawai KPK 2 orang, PNS 2 orang, karyawan BUMN 1 orang, serta 1 orang penasehat menteri.
Kemudian berdasarkan asal provinsi, 6 orang dari DKI Jakarta, 5 orang Jawa Barat, 6 orang Banten, 2 orang dari Jawa Timur, dan 1 orang dari Kalimantan Timur.
Sementara nama peserta dari latar belakanv KPK yang lolos adalah Komisioner KPK, Alexander Marwata dan pegawai KPK, Sujarnarko.
Data Diri:
Nama: Laode M Syarif
Nama lengkap: Dr. Laode Muhammad Syarif, SH., LLM.
Profesi: akademisi
Lahir: 16 Juni 1965
Tempat Lahir: Muna, Sulawesi Tenggara
Orangtua: La Ode Hasidu
Wa Ode Esi
Kebangsaan: Indonesia
Pendidikan
SD, Muna, Sulawesi Tenggara, Lulus
SMP, Muna, Sulawesi Tenggara, Lulus
SMA, Muna, Sulawesi Tenggara, Lulus
S1, Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Internasional, Makassar, 1991
S2, Queensland University of Technology
Program Studi Hukum Lingkungan, 1998
S3, University of Sydney, Australia, Program Studi International Environmental Law, 2007
Karier
Dosen Universitas Hasanuddin
Bekerja di Pusat Hukum Iklim dan Lingkungan Australia atau Australian Centre for Climate and
Environmental Law (ACCEL) dari Sydney University
Mengajar di Program Master untuk Perbandingan Hukum Lingkungan dan Hukum Lingkungan Internasional
Perancang kurikulum dan pelatih utama dari Kode Etik Hakim dan Pelatihan Hukum
Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung (MA) RI.
Senior Advisor Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Anggota aktif Akademi Hukum Lingkungan IUCN dalam bidang pengajaran dan pengembangan kapasitas
Aktif dalam pelatihan pengendalian korupsi Indonesia, USAID (United States Agency for International Developmen)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019
Sumber berita: https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/20/wakil-ketua-kpk-apa-yang-kami-khawatirkan-akhirnya-jadi-kenyataan?page=all
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
UPDATE CPNS 2019 Total 238.015 Formasi: 12.000 Guru Madrasah, 60.315 Tenaga Kesehatan Cek Lengkapnya
Lowongan Kerja BUMN-PT Antam Tbk Cari Fresh Graduate, Cek Syarat dan Mekanisme Pendaftaran di Sini
Jarang Terekspos Media, Sosok Shobibah Rohmah Istri Imam Nahrawi, Bukan Orang Sembarangan, Pekerjaan
VIRAL Tak Ada Masker, Pria Ini Gunakan Bra sebagai Pelindung dari Kabut Asap, Masker Apa yang Tepat?
Imam Nahrawi Tersangka KPK Ternyata Tajir Melintir, Harta Menpora Usai Roy Suryo & Andi Mallarangeng
TRIBUN-TIMUR.COM - Imam Nahrawi Tersangka KPK ternyata tajir melintir, ini harta Menpora usai Roy Suryo dan Andi Mallarangeng tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI pada Rabu (18/9/2019).
Menpora setelah Roy Suryo dan Andi Alfian Mallarangeng tersebut menjadi Tersangka KPK karena diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam yang juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Di sisi lain, Imam yang merupakan Menpora di era Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tersebut ternyata tajir melintir.
Imam Nahrawi diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 22,6 miliar.
Demikian berdasar penelusuran Tribunnews.com soal kekayaan Imam yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id.
Baca: 7 Poin Revisi UU KPK Disahkan DPR, Isi yang Dinilai Lemahkan KPK, Sikap Jokowi, Pegawai KPK Ricuh
Baca: Menantu Jokowi Bobby Nasution Suami Kahiyang Ayu Maju Pilkada, Gibran Rakabuming & Kaesang Pangarep?
Lewat situs yang bisa diakses masyarakat ini, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Harta kekayaan senilai Rp 22,6 miliar ini terdiri dari 12 bidang tanah, empat mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Imam juga tercatat tidak memiliki utang.
Berikut daftar harta kekayaan Imam Nahrawi yang dikutip Tribunnews.com dari situs LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.099.635.000
1. Tanah Seluas 74 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 150 juta
2. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/300 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 500 juta
3. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/140 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.576.155.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/300 m2 di BANGKALAN, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
5. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/275 m2 di KOTA SURABAYA, HASIL SENDIRI Rp 955,9 juta
6. Tanah Seluas 105 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 325,5 juta
7. Tanah Seluas 270 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 587.520.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 2275 m2/300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.405.200.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp 274.680.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 274.680.000
11. Tanah Seluas 38600 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 2.250.000.000
12. Tanah Seluas 21400 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1,5 miliar
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1,7 miliar
1. Mobil, Hyundai Minibus Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
2. Mobil, Mitsubishi Pajero Minibus Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 750 juta
3. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 100 juta
4. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 550 juta
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.634.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 463.765.853
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.640.556.093
UTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093
Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Imam merupakan Menpora di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Dia menggantikan dua Menpora sebelumnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) yakni Roy Suryo dan Andi Alifan Mallarangeng atau Andi Mallarangeng.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Siap ikuti proses hukum
Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019) malam.
Namun demikian, Imam belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK kepadanya. Ia pun membantah bahwa ia telah menerima suap dan meminta KPK membuktikan adanya dugaan suap senilai Rp 26.500.000.000 yang diarahkan kepadanya.
"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama," ujar Imam.
Imam berharap, kasus yang menjeratnya itu tidak berkaitan dengan hal-hal politis.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata dia.
Tanggapan Istana dan PKB
Istana Kepresidenan menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. "Kita hormati proses hukumnya," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Terkait kemungkinan Imam mengundurkan diri dari kabinet, Adita belum bisa memastikan.
Sementara itu, parpol Imam Nahrawi berasal, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan memberikan bantuan hukum. "Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019). Ia mengatakan, PKB menghormati sepenuhnya keputusan KPK.
Baca: 7 Poin Revisi UU KPK Disahkan DPR, Isi yang Dinilai Lemahkan KPK, Sikap Jokowi, Pegawai KPK Ricuh
Baca: Menantu Jokowi Bobby Nasution Suami Kahiyang Ayu Maju Pilkada, Gibran Rakabuming & Kaesang Pangarep?
Ia menambahkan, PKB juga akan menanyakan langsung kepada Imam terkait kasus yang melibatkannya itu.
Wahid pun meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Saat ditanya apakah PKB akan memberhentikan Imam dari keanggotaan partai, ia menyatakan bakal mengadakan rapat untuk menyikapi hal tersebut.
"Kami akan rapat, melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," lanjut dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Harta Kekayaan Imam Nahrawi: Capai Rp 22,6 Miliar, Punya 12 Bidang Tanah dan 4 Mobil" dan Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar".