Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Anggota DPRD Makassar Rahmat Taqwa 'Bebas' dari Polrestabes, Ada Apa?

BREAKING NEWS: Anggota DPRD Rahmat 'Bebas' dari Polrestabes Makassar, Ada Apa?

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Anggota DPRD Makassar 'Narkoba', Rahmat Taqwa Qurais (30) saat dibawa ke lokasi Rehab, dari Polrestabes Makassar ke lokasi BNN Baddoka. (darul//tribun) 

BREAKING NEWS: Anggota DPRD Rahmat Taqwa 'Bebas' dari Polrestabes Makassar, Ada Apa?

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar terpilih, Rahmat Taqwa Qurais (30) akhirnya direhabilitasi.

Rahmat langsung dikirim tim Polrestabes Makassar ke tempat rehab BNN Baddoka, Kota Makassar, Jumat (20/9/2019) sore.

Rahmat dikawal Kasatresnarkoba Kompol Diari Astetika, sampai ke mobil penjemput di halaman depan parkiran Mapolrestabes.

Baca: Jadi Ketua DPRD Sementara, Rudianto Lallo Bahas Komposisi Fraksi Hingga Rachmat Taqwa

Baca: Siapa Wakili Rachmat Taqwa Quraisy saat Dilantik Sebagai Anggota DPRD?

Baca: Polisi Minta Tersangka Narkoba Rachmat Taqwa Quraisy Direhabilitasi

"Iya betul, yang bersangkutan (Rahma) ini mau dibawa ke BNN Baddoka untuk rehab disana," kata Diari saat dampingi Rahmat.

Pantauan tribun, ternyata Rahmat Taqwa juga dijemput oleh istrinya yang berada di dalam mobil Mobilio, nomor DD 1981 VU.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota terpilih periode 2019-2024 ini ditahan tim penyidik Satresnarkoba karena terlibat narkoba.

Diketahui, Rahmat Taqwa dibekuk tim penyidik Satresnarkoba di rumahnya, di Jl Barukang, Makassar, Selasa (20/8) lalu.

Tim juga amankan bukti, alat hisap sabu (bong) botol kaca, dua paket narkoba jenis sabu dan dua linting tembakau sintetis.

Permohonan Rehabilitasi 

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ternyata melayangkan permohonan rehabilitasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy (29).

Bahkan permohonan rehabilitasi terhadap legislator PPP Makassar terpilih itu sudah diterima dan diperiksa oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.

"TAT memeriksa berkas usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen karena barang buktinya di bawah satu gram," ujar Kabid Rehabilitasi BNN Sulsel Sudaryanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

BREAKING NEWS: Lahan Perbukitan di Desa Sulai Majene Terbakar

Sosialisasi Perda, Guru dan Siswa Curhat ke Ariady Arsal

Terinspirasi Film Korea, Karyawati Bank Panin Cendrawasih Makassar Pakai Seragam Militer

"Anggota TAT terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan, penyidik BNNP, dan Tim Medis," 

Sudaryanto mengatakan bahwa permohonan dari Polrestabes Makassar ke TAT Sulsel masuk Senin lalu.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum TAT Sulsel masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan, yang bersangkutan tak terindikasi jaringan peredaran narkoba.

"Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya," jelasnya.

Adapun berat barang bukti itu, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar.

Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.

BREAKING NEWS: Lahan Perbukitan di Desa Sulai Majene Terbakar

Sosialisasi Perda, Guru dan Siswa Curhat ke Ariady Arsal

Terinspirasi Film Korea, Karyawati Bank Panin Cendrawasih Makassar Pakai Seragam Militer

Rehab itu lanjut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya.

Sehingga kalau memang yang bersangkutan mau dilantik, tetap harus mengajukan permohonan.

"Tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tetapi harus didampingi oleh konselornya. Setelah itu kembali lagi melanjutkan programnya," jelasnya.

Lebih jauh Sudaryanto menekankan bahwa permohonan untuk asesmen terpadu itu gratis. Begitupun rehabilitasi tidak dipungut biaya.

"Supaya masyarakat tahu. Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pungut pembayaran di masyarakat," ungkap Sudaryanto.

Terpisah, Keluarga dan kuasa hukum caleg PPP terpilih Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy telah memasukkan surat permohonan rehabilitasi ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/9/2019).

"Sampe sekarang RTQ (Rahmat Taqwa Quraisy) masih di kantor untuk keperluan penyidikan. Permohonan (rehabilitasi) ada dari keluarga, kuasa hukum dan partainya," kata Diari.

Terkait permohonan itu diterima atau ditolak, lanjut Diari, ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.

Pihaknya pun mengaku, telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi itu ke BNN-P Sulsel.

"Permohonan tersebut, kami lanjutkan ke BNNP untuk dilaksanakan Assesment oleh TAT. Keputusan atau hasilnya ada disana (BNN)," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Diari, pihaknya tetap memproses secara hukum kasus yang menjerat Rahmat Taqwa.

Bahkan, kata Diari, pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau penyidik tetap melanjutkan perkaranya. SPDP juga suda kami kirim ke kejaksaan Makassar," jelas Diari.

Rahmat Taqwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, Jl Barukang, Selasa (20/8/2019) dini hari.

Ia ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis atau gorilla.

Hasil tes urine polisi juga menyebutkan Rahmat positif mengonsumsi narkoba.

(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

UPDATE CPNS 2019 Total 238.015 Formasi: 12.000 Guru Madrasah, 60.315 Tenaga Kesehatan Cek Lengkapnya

Lowongan Kerja BUMN-PT Antam Tbk Cari Fresh Graduate, Cek Syarat dan Mekanisme Pendaftaran di Sini

Jarang Terekspos Media, Sosok Shobibah Rohmah Istri Imam Nahrawi, Bukan Orang Sembarangan, Pekerjaan

VIRAL Tak Ada Masker, Pria Ini Gunakan Bra sebagai Pelindung dari Kabut Asap, Masker Apa yang Tepat?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved