Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERNYATA BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Utang Rp 120 Miliar, Indofarma Mengeluh

TERNYATA BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Utang Rp 120 Miliar, Indofarma Mengeluh

Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Karyawan teller Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) melayani pengguna kartu BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jl Ap Pettarani, 

TRIBUN-TIMUR.COM - Indofarma Mengeluh, BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Utang Rp 120 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan ternyata punya Utang yang belum dibayarkan ke PT Indofarma (Persero).

Tak tangung-tanggung utang BPJS Kesehatan mencapai miliaran rupiah.

Selama ini, Indofarma sebagai penyedia atau pemasok obat-obatan ke rumah sakit yang jadi mitra BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kewajiban BPJS yang belum terbayarkan dengan kita Rp 60 miliar," kata Direktur Keuangan & Human Capital Indofarma, Herry Triyatno.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Separuh dari penjualan kita ke collection yang harusnya terbayarkan," terang Herry Triyatno ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (18/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Herry Triyatno mengatakan, jumlah Utang itu merupakan total selama semester I 2019.

Jika rangkum, total Utang yang belum dibayarkan mitranya per Agustus tahun ini mencapai Rp 120 miliar.

"Ini hubungan kita dengan penjualan obat, terhadap collection kita," ujarnya.

Herry menerangkan, pihaknya berharap BPJS Kesehatan bisa segera melunasi utang yang tertunggak.

Selain itu, ia meminta pemerintah untuk ikut teruntuk tangan guna menambal lubang-lubang utang penyelenggaraan JKN tersebut.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Dan kami harapkan dari pembayaran pemerintah ke rumah sakit itu akhirnya nanti dapat kita terima. Artinya (dengan) waktu yang lebih cepat," tuturnya.

Dia menuturkan, meskipun hingga kini BPJS Kesehatan masih punya utang terbilang besar, Indofarma tidak akan memutus hubungan kerja dalam hal suplai obat-obatan yang selama ini berjalan.

Karena itu, manajemen Indofarma pun meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan persoalan ini.

"Tapi kalau kemudian pengurangan, kita harapkan waktu lebih cepat dan kaitannya dalam menyiapkan obat-obatan kepada rumah sakit tetap jalan. Jadi itu tolong, (itu) kita harapkan," imbuhnya.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018
BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 (TRIBUN TIMUE/ MUHAMMAD ABDIWAN)

Hingga saat ini manajemen Indofarma terus menanti kelanjutan pelunasan utang BPJS Kesehatan, sebagai Mitra kerjanya.

Ini diharapkan tidak mengganggu kerja sama atau sinergitas yang selama ini sudah terbangun.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Inilah Alasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Kini Berbayar, Penjelasan Menteri Soal Tak Lagi Gratis
Inilah Alasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Kini Berbayar, Penjelasan Menteri Soal Tak Lagi Gratis (TribunBatam)

"Sejauh ini, kalau kami kan hubungannya dengan rumah sakit. Hubungan rumah sakit dengan BPJS," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Indofarma: BPJS Kesehatan Belum Bayar Utang Rp 60 Miliar

Masyarakat hara bersiap!

Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. 

Masyarakat sebaiknya siapkan uang lebih untuk pembayaran Iuran

Namun, belum diketahui besaran kenaikannya lantaran masih dalam tahap pembahasan.

Untuk diketahui, saat ini iuran kelas 3 Rp 25.500, kelas 2 RP 51 ribu dan kelas 1 Rp 80 ribu. 

Jika dibandingkan data iuran 3 tahun lalu, tercatat kenaikan Rp 20.500 untuk kelas 1. Sebelumnya hanya Rp 59.500. 

Kelas 2 naik Rp 8.500 dari Rp 42.500, sedangkan kelas 3 tetap. 

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan premi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berharap kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.

“Kenaikan iuran ini kan bagian dari itu (mengatasi defisit), itu skema besarnya. Tapi tergantung mulainya kapan,” ujar Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Iqbal mengatakan, perkiraan besaran kenaikan premi disusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

BPJS Kesehatan juga sudah melakukan pertemuan dengan DJSN dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait kenaikan premi.

Namun, Iqbal enggan mengungkap berapa besaran premi yang diusulkan BPJS Kesehatan.

“Kami kan hanya peserta. Ujungnya di Kemenkeu yang diputuskan berapa,” kata Iqbal.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iqbal pun tak dapat memastikan apakah dengan kenaikan premi, defisit dan denda yang ditanggung BPJS bisa tertutup seluruhnya.

Menurut dia, tergantung kapan kenaikan premi tersebut dilakukan dan juga besaran iuran yang baru.

“Kita berharap yang terbaik, lah. Yang tadinya sering terjadi biaya kurang bisa diatasi, pelayanan ke masyarakat dipastikan bisa berjalan, kan itu yg dituju,” kata Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.

Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran. "Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya.

Setuju naik, besarannya nanti dibahas," kata Kalla.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kedua, Presiden menyetujui bahwa perlu dilakukan perbaikan manajemen dari sisi sistem kontrol BPJS sendiri.

Menurut dia, perlu pembenahan dalam mengelola BPJS Kesehatan. Hal itu dimulai dari kenaikan premi dan sistem manajemen yang lebih efisien.

Kalla menambahkan, masyarakat harus menyadari bahwa premi BPJS Kesehatan saat ini sangat rendah dan tak cukup membiayai proses pengobatan dan perawatan peserta BPJS Kesehatan.

JIka iuran tak ditambah, defisit BPJS Kesehatan makin membengkak.

"Kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar tilidak pada waktunya gitu kan? Bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit nanti," kata Wapres Kalla.

Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.

Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan. 

Kata Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan, kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan masih berupa rencana.

"Belum, baru merencanakan untuk menaikkan," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden.

Ia mengatakan, kenaikan premi tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan, Jumat (2/8/2019).

Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan yang berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan.

Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya.

"Sehingga kalau sudah (dibahas) semuanya baru kita tahu berapa sih sebenarnya, baru kita akan melihat apa yang akan dilakukan," ucap Mardiasmo.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

7 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Unjuk Rasa Bubarkan BPJS di Makassar Dibebaskan, 1 Kritis

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.

"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Setuju naik, besarannya nanti dibahas," ucap dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved