Respon Najwa Shihab Saat Dengar Alasan Kemenpora Jadi Tersangka KPK, Prosesnya Dibahas
Sosok presenter Najwa Shihab tanyakan alasan penetapan status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kepada Wakil Ketua KPK, Lao
"Jadi sama sekali tidak ada niatan politik di sini?," sebut Najwa Shihab.
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi
Laode lantas menyebutkan bahwa Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum telah lebih dulu diproses.
Sehingga ditegaskannya ini hanya proses biasa.
"Enggak ada, bahkan yang membantu dia di sana sudah ditahan KPK. Yang staf ahlinya, enggak ada sama sekali. Ini hanya normal proses biasa?," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit awal:
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.