Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Tantang Indah Putri Indriani Lewat Jalur Independen ? Kumpulkan KTP Sebanyak Ini

Pasalnya syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan yang harus dikumpul cukup besar.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
chalik/tribunlutra.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Supriadi Halim. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bakal calon bupati Luwu Utara yang ingin maju lewat jalur independen dipastikan harus bekerja keras.

Pasalnya syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan yang harus dikumpul cukup besar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Supriadi Halim mengatakan, syarat KTP bagi calon independen mencapai 21.614 lembar.

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

Nakhodai Sinjai, Andi Seto Senang Punya 2 Mentor Senior. Siapa Dia?

Puluhan Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Diskusi Literasi FKPT Sulsel

Supriadi menuturkan, syarat dukungan calon perseorangan minimal 10 persen dari jumlah DPT terakhir.

Dimana DPT terakhir pemilu serentak 2019 sebanyak 216.147.

"10 persen dari jumlah DPT 216.147 adalah 21.614. Jadi calon perseorangan yang akan maju pada pilkada harus mendapatkan dukungan 21.614 lembar KTP," kata Supriadi, Kamis (19/9/2019).

Hal itu lanjut Supriadi berdasarkan penjelasan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 di Pasal 41 ayat 2.

"Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan foto kopi KTP, atau surat keterangan yang diterbitkan Dukcapil," katanya.

Surat Dukcapil menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif, yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya.

Sekedar diketahui, Bupati Luwu Utara sementara dijabat oleh Indah Putri Indriani.

Indah Putri Indriani hampir pasti maju pada Pilkada Luwu Utara.

Partai Golkar Luwu Utara Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati

Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara, segera membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan diusung pada perhelatan Pilkada tahun 2020.

Pendaftaran rencananya dibuka 21-27 September 2019 di Sekretariat Partai Golkar Luwu Utara, Jl Soekarno, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.

Ketua tim penjaringan calon kepala daerah Partai Golkar Luwu Utara, Husain mengatakan, pendaftaran dibuka setelah tim penjaringan melakukan rapat terbatas, kemarin.

HEBOH & VIRAL, Kakek 57 Tahun Nikahi ABG 16 Tahun, Kasus Lain Pemuda 25 Tahun Nikahi Janda 50 Tahun

2 Xmax dan 3 Yamaha Maxi Jajal Destinasi Wisata Bulukumba

PSM vs PS Tira Persikabo, Begini Prediksi Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Irfan Amir

"Siapa saja boleh mendaftar, baik kader maupun bukan kader. Pengambilan dan pengembalian formulir dimulai tanggal 21 hingga 27 September," kata Husain, Kamis (19/9/2019).

Menurut Husian, penjaringan ini berdasarkan petunjuk DPD I Partai Golkar Sulsel dan dilakukan secara serentak se-Sulsel.

"Ini dilakukan sesuai petunjuk dari DPD I," katanya.

Husain yakin akan banyak bakal calon bupati yang mendaftar.

Mengingat Golkar satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa harus koalisi dengan partai lain.

"Jumlah kursi kami di DPRD ada delapan, sehingga itu sudah memenuhi syarat mengusung paslon bupati dan wakil bupati," katanya.

Syarat mengusung pasangan calon kepala daerah Pilkada Luwu Utara tahun 2020 minamal tujuh kursi.

Adapun parpol yang lebih dulu melakukan penjaringan yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved