Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Sidrap, Luncurkan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peluncuran Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Darullah/tribunparepare.com
Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUN-SIDRAP.COM, KULO - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan di Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sedrap, Sulsel, Kamis (19/9/2019) siang.

Peluncuran Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf.

Dia mengatakan tujuan pengadaan Program Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, tentu agar masyarakat desa, mengenal lebih dekat program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ini, untuk mensejahtrahkan masyarakat, khususnya bagi para pelaku ekonomi," ujarnya.

"Seperti pekerja bidang Pertukangan, pertanian, peternakan, perdagangan, dan pekerjaan lainnya, semua bisa terlibat," kata dia.

Kartunis Kota Daeng Ngobrol Santai Tentang Komik dan Kartun, Hadirkan Mice Cartoon

TERNYATA BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Utang Rp 120 Miliar, Indofarma Mengeluh

Kunjungi Nenek Usia 111 Tahun di Balleanging, Polisi Magello Pangkep Jalan Kaki 4 KM

Pemerintah mendukung penuh program ini. Dan mendorong Kepala Desa Mario dan jajarannya, untuk bersama-sama BPJS Ketenagakerjaan Sidrap, sosialisasi kepada masyarakat.

"Semoga Desa Mario ini, bisa menjadi contoh bagi desa lainnya dalam hal penyebaran informasi mamfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," harap Wakil Bupati Sidrap.

Deputi Direktur Wilayah Sulawesi dan Maluku, Toto Suharto, menyampikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, apapun prkerjaannya. 

"BPJS Ketenagakerjaan ini, untuk mengurusi resiko yang dialami oleh pekerja," kata Toto.

"Ruang lingkupnya pun, mulai semenjak keluar dari dalam rumah, menuju ke tempat kerja. Sampai kembali lagi ke rumah, menggunakan jarak tempuh yang wajar," terangnya.

Kartunis Kota Daeng Ngobrol Santai Tentang Komik dan Kartun, Hadirkan Mice Cartoon

TERNYATA BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Utang Rp 120 Miliar, Indofarma Mengeluh

Kunjungi Nenek Usia 111 Tahun di Balleanging, Polisi Magello Pangkep Jalan Kaki 4 KM

"Kalau mengalami kecelakaan maka diberikan biaya pengobatan sampai sembuh, berapapun biayanya," ujarnya.

Lanjutnya, kalaupun meninggal duni karna kecelakaan kerja, maka  mendapat santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan.

"Tapi untuk pekerja bukan penerima upah, atau pekerja mandiri, yang iurannya Rp 16.800 per bulan, dianggap punya gaji Rp 1 juta, dengan santunan Rp 48 juta," urainya.

"Meninggal biasa, karna sakit mendapat santunan Rp 24 juta, suapaya keluarga yang ditinggalkan bisa terbantu dan tidak terpuruk sekali," imbuhnya.

"BPJS Ketenagakerjaan, hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mensejahtrahkan masyarakat pekerja," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved