Besok, Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Diadili, Ini Kasusnya
Besok, Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Diadili, Ini Kasusnya. Akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamisbesok.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Besok, Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Diadili
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Eks Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabri dan Habibi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (18/09/2019) besok.
Sabri dan Habibi akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar atas kasus yang disangkakan yakni Korupsi dana hibah Pilwali Makassar.
"Benar tersangka akan menjalani sidang perdana besok di Pengadilan," kata Kuasa Hukum tersangka Habibi, Abd Gafur kepada Tribun, Rabu (18/09/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Pasar Pabaeng-baeng Makassar Terbakar
Baca: Tolak Revisi UU KPK, Pengunjuk Rasa di Makassar Terlibat Baku Dorong dengan Polisi
Habibi dan Sabri ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulsel. Mereka diduga penyalahgunaan dana hibah yang bersumber APBD Kota Makassar tahun anggara 2017 dan 2018 senilai Rp60 miliar.
KPU Kota Makassar menerima Dana Hibah dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Namun ditemukan penyidik rencana anggaran biaya tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Akibatnya perbuatan kedua penyelenggaran KPU menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
Gafur menambahkan penetapan klienya yakni Habibi sebagai tersangka dipertanyakan. Ia menilai Habibi adalah korban dalam kasus ini.
"klien kami tugasnya adalah pengatar surat di KPU, dan tidak punya keahlian soal bendahara. Dia jadi bendahara juga karena dipaksa menjadi bendahara pengganti di kpu atas perintah sekretaris,,"tegasnya.
Mengenai proses mekanisme keluarnya uang di kontrol oleh Sekretaris. "Soal kasus kliem kami, nanti kami akan buktikan pada proses pemriksaan bukti dan saksi di persidangan," sebutnya.
Rekrut Petugas Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan merekrut petugas penyelenggara pemilu untuk Pilwali Makassar 2020.
Tahapan perekrutan petugas adhoc dibuka Januari hingga Maret 2020.
Baca: Hadapi Pilwalkot 2020, KPU Makassar Koordinasi ke Disdukcapil Soal Data Penduduk
Baca: KPU Makassar Beberkan Anggaran Pilwali 2020, Segini Nilainya
Baca: Rival di Pilwali Makassar 2018, Begini Reaksi Appi-Danny saat Bertemu di Acara Ketua PPP Sulsel
Komisioner Program dan Data KPU Kota Makassar, Romy Harminto, mengatakan petugas penyelenggara pemilu yang dibutuhkan sekitar 15.227 orang.
Dengan rincian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14.693 orang ditambah 2 pengamanan yang ditunjuk. Panitia Pemungutan Suara (PPS) 459 orang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 75 orang.