Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tika Jual Siswi SMA Rp 2,5 Juta ke Pria Hidung Belang, Diungkap Polrestabes Makassar

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku terlibat eksploitasi seksual pelajar berinisial As (14).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Tika (32), disaat diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tika (32), dibekuk polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (16/9/19) malam.

Tuduhannya 'menjual' siswi SMA ke lelaki hidung belang.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku terlibat eksploitasi seksual pelajar berinisial As (14).

Baca: Cegah Perdagangan Manusia, Polsek Mallawa Maros Intai Warung Remang-remang

"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dia (As) merupakan korban trafficking," ujar Indratmoko, Selasa (17/9/2019) petang.

Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini diungkap Polsek Ujung Pandang, bersama tim PPA Polrestabes.

Dua satuan penyidik ini lalu berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kota Makassar, untuk perlindungan korban dan konseling.

Baca: Tolak Putusan Hakim, Terdakwa Perdagangan Manusia Asal Takalar Ajukan Banding

Menurut pengakuan sementara Tika yang diduga mucikari, korban rencana dijual dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang pelanggannya.

"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.

Selain Tika, tim juga mengamankan rekan As, Ns (16) yang diduga membantu Tika.

Baca: Ini Sebab Sebagian Perempuan di Sulsel Jadi Korban Perdagangan Manusia

"Jadi ada dua orang diamankan, mucikari dan rekannya si korban, dia (Ns) sekaligus pelaku juga," kata AKBP Indratmoko.

Tika ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mamajang.

Lahan perkebunan sekitar 80 are di Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terbakar, Selasa (17/9/2019) sore.
Lahan perkebunan sekitar 80 are di Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terbakar, Selasa (17/9/2019) sore. (hardiansyah/tribunwajo.com)

Terdakwa Perdagangan Manusia Divonis Lima Tahun Penjara di Pengadilan Makassar

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Saiful Rahim alias Daeng Tara (37), warga Jl Poros Galesong, Desa Palalakan, Kecamatan Galesong, Takalar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Vonis putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/20170) siang.

Mendengar putusan itu,  isak tangis anak dan keluarga serta kerabat terdakwa langsung bersahutan di dalam dan luar persidangan ketika hakim mengetuk palu.

"Menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," kata majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 120 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain vonis pidana penjara, terdakwa yang dikenal selaku pengusaha kapal di Kabupaten Takalar ini dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta. 

Rental 64 Mobil Lalu Gadaikan, Mahasiswa Asal Wajo Diciduk Satreskrim Polrestabes Makassar

Rental 64 Mobil Lalu Gadaikan, Mahasiswa Asal Wajo Diciduk Satreskrim Polrestabes Makassar

Mahasiswa asal Kabupaten Wajo, Mahdil Pebriawan (24) diciduk Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat kemarin.

Penangkapan Mahdil Pebriawan atas dugaan penggelapan puluhan mobil rental.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko yang dikonfirmasi Sabtu (14/9/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan itu.

"Hasil interigasi, pelaku (Mahdil Pebriawan) membenarkan terkait perbuatannya yang pelaku perbuat sejak bulan November tahun 2018. Adapun modus pelaku yakni pelaku merental mobil korban selanjutnya pelaku menggadaikan mobil tersebut," kata Indratmoko.

Jumlah mobil yang digadaikan Mahdil Pebriawan lanjut, Indratmoko, sebanyak 64 unit.

"Ada 64 unit mobil dengan identitas mobil yang bermacam-macam dan harga gadai yang berbeda-beda," ujarnya.

Kini, Mahdil Pebriawan masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar.(tribun-timur.com).

Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba

Baca: VIDEO: Simak Keseruan Opening Ceremony AITE 2019, Ada Tarian Empat Etnis Hingga Nasyid

Baca: DP, None, Nyanyang, Ismak, Fadli, Sadap, Aman, Bashar, Kembalikan Formulir Hari ini

Baca: Saldo Nasabah BRI Hilang Begitu Saja, Ini Kata Pihak Bank, Dugaan Skimming?

Baca: Hoaks BJ Habibie Donorkan Mata untuk Thareq Kemal Habibie, Ilham Akbar Habibie Ungkap Faktanya

Baca: Akhir Pekan, Wajo Diperkirakan Cerah, Malamnya Berawan, Tidak Berpotensi Hujan

Sosok Menantu BJ Habibie Istri Thareq Kemal Habibie Bukan Orang Sembarangan,Ternyata ini Profesinya

Kabar Buruk Penyanyi Lawas Nia Daniati, Dorce Gamalama Sebut karena Kualat, Cerita Sebenarnya?

Kelanjutan Kisah KKN di Desa Penari yang Viral, Benarkah Roh Bima dan Ayu Masih Ditahan sang Penari?

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Persiapan Sumpah Pemuda, Member SCI Celebes Kopdar di Sekret Baru

Baca: Pajak Restoran dan Warung Makan Kini Diterapkan di Pangkep

Baca: Prediksi BMKG, Sabtu Ini Cerah Berawan Sepanjang Hari di Pangkep, Tidak Berpotensi Hujan

Baca: Ingin Berakhir Pekan di Jeneponto? Berikut Prakiraan Cuacanya, Cek Suhu dan Kecepantan Anginnya

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Jangan Lakukan Kesalahan ini Agar Lolos Seleksi Administrasi

Baca: Susunan Pemain Persib Bandung Lawan PS Tira Persikabo Hari Ini, Kabar Buruk Tim Maung Bandung

Baca: Sadisnya Anak Elvy Sukaesih Haedar, Ngamuk Gegara Ditolak Utang Rokok, 5 Faktanya, Cek Video

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved