Tika Jual Siswi SMA Rp 2,5 Juta ke Pria Hidung Belang, Diungkap Polrestabes Makassar
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku terlibat eksploitasi seksual pelajar berinisial As (14).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tika (32), dibekuk polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (16/9/19) malam.
Tuduhannya 'menjual' siswi SMA ke lelaki hidung belang.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku terlibat eksploitasi seksual pelajar berinisial As (14).
Baca: Cegah Perdagangan Manusia, Polsek Mallawa Maros Intai Warung Remang-remang
"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dia (As) merupakan korban trafficking," ujar Indratmoko, Selasa (17/9/2019) petang.
Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini diungkap Polsek Ujung Pandang, bersama tim PPA Polrestabes.
Dua satuan penyidik ini lalu berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kota Makassar, untuk perlindungan korban dan konseling.
Baca: Tolak Putusan Hakim, Terdakwa Perdagangan Manusia Asal Takalar Ajukan Banding
Menurut pengakuan sementara Tika yang diduga mucikari, korban rencana dijual dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang pelanggannya.
"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.
Selain Tika, tim juga mengamankan rekan As, Ns (16) yang diduga membantu Tika.
Baca: Ini Sebab Sebagian Perempuan di Sulsel Jadi Korban Perdagangan Manusia
"Jadi ada dua orang diamankan, mucikari dan rekannya si korban, dia (Ns) sekaligus pelaku juga," kata AKBP Indratmoko.
Tika ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mamajang.

Terdakwa Perdagangan Manusia Divonis Lima Tahun Penjara di Pengadilan Makassar
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Saiful Rahim alias Daeng Tara (37), warga Jl Poros Galesong, Desa Palalakan, Kecamatan Galesong, Takalar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Vonis putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/20170) siang.
Mendengar putusan itu, isak tangis anak dan keluarga serta kerabat terdakwa langsung bersahutan di dalam dan luar persidangan ketika hakim mengetuk palu.
"Menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," kata majelis hakim.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 120 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain vonis pidana penjara, terdakwa yang dikenal selaku pengusaha kapal di Kabupaten Takalar ini dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta.
Rental 64 Mobil Lalu Gadaikan, Mahasiswa Asal Wajo Diciduk Satreskrim Polrestabes Makassar
Rental 64 Mobil Lalu Gadaikan, Mahasiswa Asal Wajo Diciduk Satreskrim Polrestabes Makassar
Mahasiswa asal Kabupaten Wajo, Mahdil Pebriawan (24) diciduk Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat kemarin.
Penangkapan Mahdil Pebriawan atas dugaan penggelapan puluhan mobil rental.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko yang dikonfirmasi Sabtu (14/9/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Hasil interigasi, pelaku (Mahdil Pebriawan) membenarkan terkait perbuatannya yang pelaku perbuat sejak bulan November tahun 2018. Adapun modus pelaku yakni pelaku merental mobil korban selanjutnya pelaku menggadaikan mobil tersebut," kata Indratmoko.
Jumlah mobil yang digadaikan Mahdil Pebriawan lanjut, Indratmoko, sebanyak 64 unit.
"Ada 64 unit mobil dengan identitas mobil yang bermacam-macam dan harga gadai yang berbeda-beda," ujarnya.
Kini, Mahdil Pebriawan masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar.(tribun-timur.com).
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba
Baca: VIDEO: Simak Keseruan Opening Ceremony AITE 2019, Ada Tarian Empat Etnis Hingga Nasyid
Baca: DP, None, Nyanyang, Ismak, Fadli, Sadap, Aman, Bashar, Kembalikan Formulir Hari ini
Baca: Saldo Nasabah BRI Hilang Begitu Saja, Ini Kata Pihak Bank, Dugaan Skimming?
Baca: Hoaks BJ Habibie Donorkan Mata untuk Thareq Kemal Habibie, Ilham Akbar Habibie Ungkap Faktanya
Baca: Akhir Pekan, Wajo Diperkirakan Cerah, Malamnya Berawan, Tidak Berpotensi Hujan
Sosok Menantu BJ Habibie Istri Thareq Kemal Habibie Bukan Orang Sembarangan,Ternyata ini Profesinya
Kabar Buruk Penyanyi Lawas Nia Daniati, Dorce Gamalama Sebut karena Kualat, Cerita Sebenarnya?
Kelanjutan Kisah KKN di Desa Penari yang Viral, Benarkah Roh Bima dan Ayu Masih Ditahan sang Penari?
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Persiapan Sumpah Pemuda, Member SCI Celebes Kopdar di Sekret Baru
Baca: Pajak Restoran dan Warung Makan Kini Diterapkan di Pangkep
Baca: Prediksi BMKG, Sabtu Ini Cerah Berawan Sepanjang Hari di Pangkep, Tidak Berpotensi Hujan
Baca: Ingin Berakhir Pekan di Jeneponto? Berikut Prakiraan Cuacanya, Cek Suhu dan Kecepantan Anginnya
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Jangan Lakukan Kesalahan ini Agar Lolos Seleksi Administrasi
Baca: Susunan Pemain Persib Bandung Lawan PS Tira Persikabo Hari Ini, Kabar Buruk Tim Maung Bandung
Baca: Sadisnya Anak Elvy Sukaesih Haedar, Ngamuk Gegara Ditolak Utang Rokok, 5 Faktanya, Cek Video