Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Putusan Hakim, Terdakwa Perdagangan Manusia Asal Takalar Ajukan Banding

Majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolon menvonis terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Dua Terdakwa kasus penyelundupan orang H Saiful Tarra (kanan) bersama Jemi Arifah (dua kanan) mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/12). Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara serta denda Rp500 juta, namun keduanya bersama penasehat hukum tidak menerima dan langsung menyatakan banding 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa hukum Saiful Rahim alias Daeng Tara (37) terdakwa kasus perdagangan manusia mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/12/20170) siang.

Majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolon menvonis terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan itu," kata kuasa hukum terdakwa, Jamaluddin Rustam usai pembacaan putusan.

Ia mengambil langkah hukum itu karena putusan terhadap terdakwa dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Fakta fakta persidangan dan bukti bukti yang diperlihakan dalam persidangan tidak menunjukan Tarra terbukti," kata Jamaluddin Rustam.

Menurut Jamaluddin bahwa klienya tersebut seharusnya mendapatkan apresiasi, sebab berhasil menggagalkan perdagangan manusia ini, justru malah dijadikan tersangka.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Daeng Tara ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas sangkaan penyelundupan orang ke Australia dan Malaysia. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved