Tolak Putusan Hakim, Terdakwa Perdagangan Manusia Asal Takalar Ajukan Banding
Majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolon menvonis terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa hukum Saiful Rahim alias Daeng Tara (37) terdakwa kasus perdagangan manusia mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/12/20170) siang.
Majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolon menvonis terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan itu," kata kuasa hukum terdakwa, Jamaluddin Rustam usai pembacaan putusan.
Ia mengambil langkah hukum itu karena putusan terhadap terdakwa dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Fakta fakta persidangan dan bukti bukti yang diperlihakan dalam persidangan tidak menunjukan Tarra terbukti," kata Jamaluddin Rustam.
Menurut Jamaluddin bahwa klienya tersebut seharusnya mendapatkan apresiasi, sebab berhasil menggagalkan perdagangan manusia ini, justru malah dijadikan tersangka.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Daeng Tara ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas sangkaan penyelundupan orang ke Australia dan Malaysia. (San)