Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tika Jual Siswi SMA Rp 2,5 Juta ke Pria Hidung Belang, Diungkap Polrestabes Makassar

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku terlibat eksploitasi seksual pelajar berinisial As (14).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Tika (32), disaat diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tika (32), dibekuk polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (16/9/19) malam.

Tuduhannya 'menjual' siswi SMA ke lelaki hidung belang.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku terlibat eksploitasi seksual pelajar berinisial As (14).

Baca: Cegah Perdagangan Manusia, Polsek Mallawa Maros Intai Warung Remang-remang

"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dia (As) merupakan korban trafficking," ujar Indratmoko, Selasa (17/9/2019) petang.

Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini diungkap Polsek Ujung Pandang, bersama tim PPA Polrestabes.

Dua satuan penyidik ini lalu berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kota Makassar, untuk perlindungan korban dan konseling.

Baca: Tolak Putusan Hakim, Terdakwa Perdagangan Manusia Asal Takalar Ajukan Banding

Menurut pengakuan sementara Tika yang diduga mucikari, korban rencana dijual dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang pelanggannya.

"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.

Selain Tika, tim juga mengamankan rekan As, Ns (16) yang diduga membantu Tika.

Baca: Ini Sebab Sebagian Perempuan di Sulsel Jadi Korban Perdagangan Manusia

"Jadi ada dua orang diamankan, mucikari dan rekannya si korban, dia (Ns) sekaligus pelaku juga," kata AKBP Indratmoko.

Tika ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mamajang.

Lahan perkebunan sekitar 80 are di Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terbakar, Selasa (17/9/2019) sore.
Lahan perkebunan sekitar 80 are di Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terbakar, Selasa (17/9/2019) sore. (hardiansyah/tribunwajo.com)

Terdakwa Perdagangan Manusia Divonis Lima Tahun Penjara di Pengadilan Makassar

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Saiful Rahim alias Daeng Tara (37), warga Jl Poros Galesong, Desa Palalakan, Kecamatan Galesong, Takalar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Vonis putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/20170) siang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved