Tika Jual Siswi SMA Rp 2,5 Juta ke Pria Hidung Belang, Diungkap Polrestabes Makassar
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku terlibat eksploitasi seksual pelajar berinisial As (14).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tika (32), dibekuk polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (16/9/19) malam.
Tuduhannya 'menjual' siswi SMA ke lelaki hidung belang.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku terlibat eksploitasi seksual pelajar berinisial As (14).
Baca: Cegah Perdagangan Manusia, Polsek Mallawa Maros Intai Warung Remang-remang
"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dia (As) merupakan korban trafficking," ujar Indratmoko, Selasa (17/9/2019) petang.
Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini diungkap Polsek Ujung Pandang, bersama tim PPA Polrestabes.
Dua satuan penyidik ini lalu berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kota Makassar, untuk perlindungan korban dan konseling.
Baca: Tolak Putusan Hakim, Terdakwa Perdagangan Manusia Asal Takalar Ajukan Banding
Menurut pengakuan sementara Tika yang diduga mucikari, korban rencana dijual dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang pelanggannya.
"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.
Selain Tika, tim juga mengamankan rekan As, Ns (16) yang diduga membantu Tika.
Baca: Ini Sebab Sebagian Perempuan di Sulsel Jadi Korban Perdagangan Manusia
"Jadi ada dua orang diamankan, mucikari dan rekannya si korban, dia (Ns) sekaligus pelaku juga," kata AKBP Indratmoko.
Tika ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mamajang.

Terdakwa Perdagangan Manusia Divonis Lima Tahun Penjara di Pengadilan Makassar
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Saiful Rahim alias Daeng Tara (37), warga Jl Poros Galesong, Desa Palalakan, Kecamatan Galesong, Takalar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Vonis putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/20170) siang.