Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Profil Pendiri Kaskus Andrew Darwis, Viral Dilaporkan Karena Dugaan Penipuan, Begini Kasusnya

semenjak tidak naik kelas pada kelas 6, ia berubah menjadi minder, mengurung diri, dan hanya berteman dengan segelintir orang

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
tribunnews.com
Andrew Darwis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kabar tidak mengenakkan datang dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Ia dilaporkan perempuan bernama Titi Sumawijaya Empel oleh atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Dilansir dari Tribunnews, bahkan, Argo menuturkan, bahwa Titi bakal diperiksa perdana sebagai pelapor pada siang ini.

"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Dikesempatan berbeda, tim kuasa hukum Titi, Jack Lapian membenarkan pemanggilan terhadap kliennya itu.

Pemeriksaannya itu akan berlangsung siang hari nanti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," ujar Jack Lapian.

Menurut Jack Lapian, kasus ini berawal saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew Darwis pada November 2018. Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Namun, Titi hanya diberikan uang sebesar Rp 5 miliar dengan perjanjian waktu pelunasan hingga 13 tahun.

Namun, sebulan setelahnya tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Lalu sertifikat itu sudah diagunkan ke bank.

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Jack mengungkapkan saat ini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved