Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan

DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Inilah 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan mengirimkan surat ke DPR agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. (Tribunnews)

"Hari ini (Senin), pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

Hasil China Open 2019-Tommy Sugiarto Lewati Ujian Pertama, Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir

Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini pihaknya sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK.

Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK.

Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.

"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.

Rupiah Kembali Melemah ke Level Rp 14.094 per Dolar AS, Harga Emas Antam Stagnan

Dorongan agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK juga datang dari mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. 

"Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," kata Ruki di Gedung Merah Putih KPK, Senin. 

Hal senada disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah. Ia meminta DPR membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa seakan diburu waktu.

"Bagaimanapun, keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik," kata Chandra.

Lumpuhkan Penindakan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif berpendapat UU KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR akan melumpuhkan penindakan di Komisi tersebut.

Laode mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengesahan UU KPK dan baru mendengarnya lewat media massa.

"Jika apa yg kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2019).

Menurut Laode, UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pun tak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) pekan lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved