Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan

DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Inilah 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan 

Inilah 7 Poin revisi UU KPK yang Disepakati DPR RI, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan

TRIBUN-TIMUR.COM-DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Dicerca Setelah Isu Setujui Revisi UU KPK, Pembelaan Diri Jokowi, Klaim Tolak 4 Poin, Faktanya?

Sikap Jokowi Atas Proses Revisi UU KPK dan Pemilihan Pimpinan KPK
Sikap Jokowi Atas Proses Revisi UU KPK dan Pemilihan Pimpinan KPK (Tribunnews)

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

 KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Ada Apa? Saut Situmorang Berhenti Jadi Pimpinan KPK Tak Lama Setelah Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.

Di tengah mulusnya pembahasan revisi UU KPK ini, pimpinan lembaga antirasuah itu sendiri meminta dilibatkan. 

KPK Minta Dilibatkan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved