Dicerca Setelah Isu Setujui Revisi UU KPK, Pembelaan Diri Jokowi, Klaim Tolak 4 Poin, Faktanya?

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dicerca Setelah Isu Setujui Revisi UU KPK, Pembelaan Diri Jokowi, Klaim Tolak 4 Poin, Faktanya?

Dicerca Setelah Isu Setujui Revisi UU KPK, Pembelaan Diri Presiden Jokowi, Klaim Tolak Empat Poin Ini

TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo mendapat berbagai cercaan usai meneken surat presiden yang ditujukan ke DPR RI untuk pembahasan Revisi UU KPK.

Pasalnya revisi UU KPK dinilai sebagai upaya pelemahan kewenangan KPK sebagai lembaga independen.

Namun hal tersebut langsung dibantah Presiden Jokowi. Menurutnya, revisi UU KPK diperlukan mengingat UU KPK sebelumnya telah berusia 17 tahun.

Sehingga perlu adanya penyempurnaan secara terbatas agar upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.

Meski menyetujui adanya revisi UU KPK, Presiden Jokowi menyebut tak setuju beberapa poin dalam Rancangan UU KPK yang baru.

Sosok Menantu BJ Habibie Istri Thareq Kemal Habibie Bukan Orang Sembarangan,Ternyata ini Profesinya

Kabar Buruk Penyanyi Lawas Nia Daniati, Dorce Gamalama Sebut karena Kualat, Cerita Sebenarnya?

"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negar, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak. Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.

Sebab, dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.

Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.

"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.

Namun dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.

Halaman
1234

Berita Terkini