PDIP Maros Sudah Terima 10 Balon Bupati yang Resmi Mendaftar, Siapa Dia?
PDIP Maros Sudah Terima 10 Balon Bupati yang Resmi Mendaftar, Siapa Dia? Penjaringan bakal calon bupati PDIP Maros akan berakhir, Sabtu ini
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
PDIP Maros Sudah Terima 10 Balon Bupati yang Resmi Mendaftar, Siapa Dia?
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Penjaringan bakal calon bupati yang digelar DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maros akan berakhir, Sabtu (14/9/2019) malam ini.
Wakabid Pemenangan Pemilu PDIP Maros, Marsuki Baso, mengatakan jelang berakhirnya penjaringan, tercatat sudah 10 balon bupati yang resmi mendaftar.
Balon bupati tersebut, yakni Ramli Rahim (Ketum IGI), Prof Yusran Jusuf (akademisi), Chaidir Syam (anggota DPRD Maros), Suhartina Bohari (politisi PAN).
Baca: Waspada! KPK RI Turun Tangan Awasi Pajak di Makassar
Baca: VIDEO: Begini Cara Cuci dan Perawatan Mobil ala Auto Clean Pettarani
Baca: Wali Kota Parepare Tetap Konsisten Bangun Museum BJ Habibie
Andi Ilham Nadjamuddin (birokrat), Wawan Mattaliu (anggota DPRD Sulsel), Harmil Mattotorang (Wabup Maros), Emil Sahabuddin, Kamaluddin Syam, dan Lukman Waris.
"Sudah ada sepuluh yang resmi mendaftar. Pak Lukman Waris baru saja mengembalikan formulir pendaftarannya," kata Marsuki Baso, kepada tribun-maros.com, Sabtu pagi.
Marsuki menambahkan, penjaringan balon bupati di PDIP, dibuka hingga pukul 24.00 Wita malam ini.
Ia pun mengaku memberi kesempatan kepada balon lain yang mengambil formulir, untuk melengkapi berkasnya.
"Penjaringan ini terbuka untuk umum, yang ingin bersama PDIP membangun Maros menjadi lebih baik," ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, panitia penjaringan cabup PDIP Maros, telah menerima 13 balon yang telah mengambil formulir.
Balon bupati lainnya yang belum mengembalikan formulir, yakni Devo Khaddafi (Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel), Muhammad Nur Mahmud (purnawirawan TNI) dan Muhammad Taufik (anggota DPRD Maros).
"Kita masih menunggu hingga malam ini," ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Pileg 2014 partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut, menempatkan seorang kadernya di DPRD Maros, yakni Muh Arsyad.
Namun pada Pileg 2019, partai berlambang banteng tersebut, gagal menempatkan seorang pun kadernya di DPRD Maros.
Syarat mengusung kandidat Bupati lewat jalur parpol di Maros, wajib mengantongi minimal tujuh kursi di DPRD Maros.