Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua, 2 Pejabat KPK Saut & Tsani Mengundurkan Diri, Mahfud MD Sebut Aneh
Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua, 2 Pejabat KPK Saut & Tsani Mengundurkan Diri, Mahfud MD Sebut Aneh
Kabar mundurnya komisioner yang selama gencar menolak revisi UU KPK dan menyoroti Irjen Firli Bahuri dalam seleksi Capim KPK ini, rupanya telah sampai kepada Presiden Jokowi.
Awak media pun meminta tanggapan Presdien Jokowi atas mundurnya Saut Situmorang, yang juga diikuti oleh Penasihat KPK periode 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari.
"Pak Presiden, pimpinan KPK Saut Situmorang mengundurkan diri setelah terpilihnya lima pimpinan KPK yang baru dengan ketuanya Firlu Bahuri. Bagaimana tanggapan bapak?" tanya awak media, Jumat (13/9/2019).
Merespons itu, Jokowi menjawab secara diplomatis.

Menurut Jokowi, mengundurkan diri adalah hak dari setiap orang.
"Itu hak setiap orang untuk mundur dan tidak mundur, itu adalah hak pribadi seseorang," ucap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Usulan Komisi III Revisi UU KPK Jadi Komisi Pencegahan
Terkait surpres tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bila revisi UU KPK lolos menjadi UU, maka nama KPK mestinya harus diubah.
Agus Rahardjo mengemukakan hal tersebut karena berdasar usulan Komisi III DPR, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang menindak korupsi, namun hanya mencegah tindakan itu terjadi.
"Ya mungkin yang paling sederhana, singkatannya harus diubah (jadi) Komisi Pencegahan Korupsi," kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Sebab, menurut Agus Rahardjo, dalam usulan DPR, penyadapan yang dilakukan KPK harus berdasarkan persetujuan dewan pengawas.
Padahal, penindakan kasus korupsi bisa dilakukan dengan dua cara.
Salah satunya, dengan melakukan penyadapan, laporan masyarakat, atau operasi tangkap tangan (OTT).
Penyadapan pun dilakukan untuk pengembangan kasus dalam case building.
Dari pengalaman KPK, dari kasus besar, lembaga negara itu mengembangkan kasus melalui penyelidikan, salah satunya dengan penyadapan.
Karena itu untuk bisa lepas dari jerat korupsi, lanjut Agus Rahardjo, seharusnya DPR membenahi UU Tipikor ketimbang merevisi UU KPK.
Apalagi, KPK dalam tugasnya bertumpu pada UU Tipikor.
"Ini yang harusnya kita memperbarui agenda (penindakan) korupsi kita dengan perbaikan UU Tipikor, tapi ini kok malah side back," ucapnya.
Baca: BREAKING NEWS Bripka Joel Gultom Berdarah-darah hingga Kritis Dipukuli Sekelompok Pemuda di Siantar
Baca: Alexander Marwata Bongkar Rahasia Dapur KPK, Penetapan Tersangka Berdasarkan Voting 5 Pimpinan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merespons surpres tersebut dengan penuh kekecewaan.
"Yang dikhawatirkan oleh KPK akhirnya tiba juga. Surat Presiden tentang Persetujuan Revisi UU KPK telah dikirim ke DPR."
"KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah adab negeri ini telah hilang?" kata Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Baca: Daftar Kekayaan Lima Komisioner Baru KPK, Siapa Paling Kaya? Ada yang Punya Utang Rp 269 Juta
Baca: PROFIL Firli Bahuri, Polisi yang Dipilih DPR Jadi Ketua KPK & Daftar Dugaan Pelanggaran Etiknya
Baca: Cerita Saudi Penggali Makam BJ Habibie di TMP Kalibata,Rasakan Ini Selama 3 Jam, Mirip Ani Yudhoyono
Baca: KABAR DUKA dari Boy William, Adiknya Raymond Hartanto Tewas saat Tunggangi Honda CBR 250 RR
Tindakan selanjutnya, ujar Laode M Syarif, pimpinan KPK akan minta bertemu pemerintah dan DPR. Mereka ingin meminta penjelasan terkait masalah ini.
"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini."
"Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan pemerintah. Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia. DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi. Atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," tutur Laode M Syarif.
Laode M Syarif justru mengkhawatirkan cara seperti ini juga bakal menimpa lembaga lainnya. "Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" Tanyanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Respons Jokowi Terkait Pengunduran Diri Saut Situmorang Seusai Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK, https://medan.tribunnews.com/2019/09/13/respons-jokowi-terkait-pengunduran-diri-saut-situmorang-seusai-firli-bahuri-terpilih-jadi-ketua-kpk?page=all.