HOREE, Fix Diteken Jokowi Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes
HOREE, Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes Usai Dinaikkan Jokowi
Sementara untuk tunjangannya, tidak ada angka pasti. Yang jelas, perangkat desa mendapatkan tunjangan yang berasal dari APB Desa dan keuntungan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau yang disebut lahan garapan milik desa.
Baca: Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua, 2 Pejabat KPK Saut & Tsani Mengundurkan Diri, Mahfud MD Sebut Aneh
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 & PPPK/P3K Beredar, Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru
Baca: 6 Formasi CPNS 2019 yang Dibuka untuk Usia 40 Tahun, Simak Instansi Paling Sedikit Diminati di 2018
Besaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa lainnya

Gaji perangkat desa juga mencakup jabatan lainnya selain Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Ada beberapa posisi strategis yang selama ini turut andil dalam kepengurusan desa, seperti Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan.
Bila dilihat dari PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji perangkat desa lainnya setara 100 persen sama dengan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIA yaitu sebesar Rp 2.022.200 per bulannya. Selain gaji pokok, mereka juga berhak untuk mendapatkan tunjangan.
Sama dengan Kades dan Sekdes, tunjangan perangkat desa lainnya didapat dari hasil lahan garapan desa atau kalau di Jawa dikenal dengan tanah bengkok. https://www.moneysmart.id
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Sudah Dianggarkan APBN Segini, Mulai Tahun 2020, Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA, https://madura.tribunnews.com/2019/09/12/sudah-dianggarkan-apbn-segini-mulai-tahun-2020-gaji-perangkat-desa-setara-gaji-pns-golongan-iia?page=all.