Camat Simbang 'Bebas' dari Kasus OTT Kejari dan Berkantor, Hatta: Inspektorat Tidak Jelas
Ia ditetapkan oleh Kejari Maros sebagai tersangka, dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Dhevid mengaku, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
"Kami tengah berupaya menuntaskan kasus ini. Memang ada beberapa hal-hal tertentu yang tidak bisa kami publish, karena itu bagian strategi penyidikan," tuturnya.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
angganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: