Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Simbang 'Bebas' dari Kasus OTT Kejari dan Berkantor, Hatta: Inspektorat Tidak Jelas

Ia ditetapkan oleh Kejari Maros sebagai tersangka, dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Facebook
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Camat Simbang, Muhammad Hatta, sudah dua pekan menyandang status tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Jumat (13/9/2019).

Ia ditetapkan oleh Kejari Maros sebagai tersangka, dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Hatta ditetapakan sebagai tersangka, bersama stafnya bernama Sofyan.

Suka Begadang Main Game Online, Siswa SMAN 1 Luwu Timur Kejang-kejang di Kelas

Ustadz Abdul Somad (UAS) Ternyata ke RSPAD di Hari Meninggalnya BJ Habibie, Ceramah ini di Parepare

TAK TAYANG DI INDOSIAR, 2 Link Live Streaming Arema vs Borneo via Vidio Premier, Tonton di Sini

Meski berstatus tersangka, keduanya belum juga ditahan oleh Kejari Maros.

Hatta diketahui masih menjalankan aktivitas sebagai camat di wilayahnya.

Bupati Maros, Hatta Rahman, mengatakan sebelumnya ia telah menerima hasil telaah kasus yang menjerat Camat Simbang, dari Inspektorat Maros.

Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang.
Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang. (amiruddin/tribun-timur.com)

Namun kata dia, hasil telaah tersebut dikembalikan lagi ke Inspektorat.

"Sebelumnya telah ada telaah dari Inspektorat, tetapi saya belum terima karena belum jelas," kata Hatta Rahman.

Hasil telaah Inspektorat Maros tersebut, kata dia, masih perlu dikaji ulang.

Jebolan Fakultas Teknik Unhas itu, juga menyebut dirinya tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah, dalam kasus yang menjerat Hatta.

Meskipun Hatta dan Sofyan sudah berstatus tersangka dugaan pungli.

"Hasil telaah itu belum tegas menyebut, apa yang harus dilakukan oleh bupati dalam kasus ini. Makanya saya kembalikan, dan minta dikaji ulang," ujarnya.

Suka Begadang Main Game Online, Siswa SMAN 1 Luwu Timur Kejang-kejang di Kelas

Ustadz Abdul Somad (UAS) Ternyata ke RSPAD di Hari Meninggalnya BJ Habibie, Ceramah ini di Parepare

TAK TAYANG DI INDOSIAR, 2 Link Live Streaming Arema vs Borneo via Vidio Premier, Tonton di Sini

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan kasus OTT Camat Simbang, tetap menjadi atensi kejaksaan.

Dhevid juga membantah Kejari Maros memberikan perlakuan khusus terhadap Camat Simbang.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap kedua tersangka. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujar Dhevid Setiawan.

Dhevid mengaku, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan.

Termasuk memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

"Kami tengah berupaya menuntaskan kasus ini. Memang ada beberapa hal-hal tertentu yang tidak bisa kami publish, karena itu bagian strategi penyidikan," tuturnya.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

angganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved