VIDEO: Kasus Penyimpangan Remaja Marak, Ini Kata Kasatreskrim Polres Bulukumba
Seperti yang menimpa dua Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lapangan Pemuda Bulukumba, yang menjadi korban penikaman oleh segerombolan remaja.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra, meminta warga untuk melaporkan tindakan remaja, yang terindikasi melakukan penyimpangan.
Hal tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti kasus 'gangster' yang terjadi belum lama ini.
VIDEO: Pesan-Pesan AGH Sanusi Baco kepada Mahasiswa Baru Universitas Islam Makassar
Dua Perwakilan Tana Toraja Lolos ke Babak Perempat Final Kejurda Futsal Piala Gubernur
Sidak, Bupati Luwu Perintahkan OPD Segera Lunasi Pajak Kendaraan
Pascapelatihan dan Penanaman Mangrove di Untia, PKM Dosen UMI Membuahkan Hasil
GIIAS Makassar 2019, Kalla Kars Kenalkan Benelli 502C, Bernuansa Klasik nan Sporty
Kasus penyimpangan remaja tersebut, membuat banyak warga resah, lantaran beberapa kasus terjadi di pusat-pusat keramaian.
Seperti yang menimpa dua Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lapangan Pemuda Bulukumba, yang menjadi korban penikaman oleh segerombolan remaja.
Namun, Satreskrim Polres Bulukumba, telah berhasil mengamankan dua terduga 'gangster' yang menikam dua pedagang kaki lima (PKL) tersebut.
Kedua terduga masing-masing berinisial AL (15) dan IS (16). Keduanya merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Bulukumba.
AL merupakan warga Jl Cendana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, dan IS (16) warga Jalan KH Agus Salim Lingkungan Pallatoae Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil intorgasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena tersinggung terhadap korban, karena pada saat melintas di Lapangan Pemuda, korban menyiram air ke arah kedua pelaku.
Akibat penyiraman tersebut, pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah badik dibagian lengan serta pinggang korban.
Dua pelaku, yakni Zulfahmi dan juga Andi Indra Purwanto. Keduanya kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, saat jumpa pers, menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan, Rabu (11/9/2019) pagi.
"Pelaku diamanakan berdasarkan keterangan saksi yang telah kita periksa. Kemudian kita komunikasi dengan keluarganya. Dan hari ini diserahkan ke polisi," kata AKP Bery Juana Putra.
Bery menjelaskan, tak menutup kemungkinan pelaku dalam kasus ini bakal bertambah. Pasalnya, saat melakukan penyerangan, mereka datang bergerombol bak 'gangster'.
Meski keduanya masih kategori anak dibawah umur, polisi tetap mengenakan pasal 170 (1) sub 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Selain itu juga aksi isap lem yang marak ditemukan di Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Sebelumnya sudah ada beberapa orang ditangkap polisi karena ditemukan sementara ngisap lem di sebuah rumah kosong. (*)