Setujui Revisi UU KPK, Presiden Jokowi dan DPR RI Disebut Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (11/9/2019).
Sikap Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu poin usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, Wapres Kalla menolak jika keberadaan Dewan Pengawas nantinya hingga menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK.
Siap-siap! KemenpanRB Sebut Pengumuman CPNS 2019 Bisa Digelar Akhir September 2019, Siapkan Dokumen!
Blak-blakan Pemeran Wanita dalam Video Viral Garut Setelah Rayya Meninggal, Ungkap Ada 113 Video Hot
Ia mengusulkan kewenangan Dewan Pengawas KPK hanya mengawasi proses penyadapan yang dilakukan KPK agar sesuai aturan.
"Pemerintah setuju diatur (lewat Dewan Pengawas KPK), tapi yang kami setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan, tidak. Tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Ia pun meminta masyarakat tak alergi dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Wapres mengatakan, setiap lembaga negara selalu memiliki dewan pengawas sehingga keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan hal biasa.
Ia meyakini keberadaan Dewan Pengawas KPK justru akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu semakim optimal dalam memberantas korupsi.
Kalla mengatakan, keberadaan dewan pengawas justru menjadi pelecut bagi KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani lebih cepat sehingga tidak dibiarkan menggantung.
"Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. Itu yang pertama yang disetujui kami bersama sama dengan DPR. Karena kami ingin memperkuat, sama dengan orang makan obat," ujar Kalla.
Dengan demikian, dalam pandangan Kalla, Dewan Pengawas KPK tidak hanya mengawasi struktur, tetapi juga bisa membantu KPK sendiri.
"Kalau ada sesuatu yang telat, 'hei kenapa ini telat, kenapa belum dibahas'. Itu kan mendorong KPK berhasil seperti itu," kata dia.
Jokowi akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat?
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan kehilangan kepercayaan rakyat apabila menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.