Polres Luwu Tilang 444 Pengendara Selama Operasi Patuh
Hal tersebut diutarakan Kasatlantas Polres Luwu, AKP Muhammadi Muchtari, melalui WhatsApp, Kamis (12/9/2019).
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu menilang 444 pengendara roda dua dan roda empat, selama pelaksanaan Operasi Patuh di Kabupaten Luwu.
Hal tersebut diutarakan Kasatlantas Polres Luwu, AKP Muhammadi Muchtari, melalui WhatsApp, Kamis (12/9/2019).
Operasi Patuh diadakan selama 14 hari.
Syamsuddin Karlos: Kita Sarankan Mendagri Bina Gubernur dan Wagub Sulsel
Daftar Harga Terbaru Motor Yamaha NMAx, Yamaha MAXI, Aerox, XMAX dan TMAX, Mulai Rp 20 Jutaan
Ruas Jalan Nepo Barru Kampung Masa Kecil BJ Habibie Rusak Parah, Begini Kondisinya
Operasi tersebut dimulai gelar sejak 29 Agustus 2019.
"Ada 515 pelanggaran yang kami temukan sejak hari pertama Operasi Patuh digelar sejak 29 Agustus 2019 yang lalu," ujarnya.
Ia menguraikan, 515 pelanggaran tersebut ada diantaranya adalah teguran.
"Pengendara yang mendapatkan tilang sebanyak 444," tambah Muchtari.
Pengendara yang ditilang yaitu, tidak melengkapi surat kendaraan baik itu STNK maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Siswa MA Muhammadiyah Bontorita Gelar Salat Gaib untuk Almarhum BJ Habibie
Intip Rumah BJ Habibie di Parepare
Sepanjang 2019, Bank Mandiri Salurkan Rp 15 Triliun KUR ke Warga
Sementara sisanya sebanyak 71 teguran kepada para pengendara.
Sekedar diketahui, Operasi Patuh 60 persen diantaranya adalah penindakan.
Operasi Patuh dilakukan secara berpindah-pindah di Kabupaten Luwu.
Polisi terus mengimbau pengendara, untuk menaati aturan lalulintas.
"kami imbau pengendara untuk mentaati aturan lalu lintas," tambah Muchtari.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: