Oknum Driver Ojol Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Cabuli Penumpangnya
Ia divonis setelah terbukti mencabuli penumpangnya yang ternyata masih gadis dan masih dibawah umur.
TRIBUN TIMUR.COM, BANDUNG - Seorang driver ojek online bernama Rahmat Hidayat (35) divonis lima tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia divonis setelah terbukti mencabuli penumpangnya yang ternyata masih gadis dan masih dibawah umur.
10 Fakta Pesawat Impian Habibie R80: Libatkan Jokowi, Irit Bahan Bakar & Rencana Terbang Tahun 2022
PLN Serahkan CSR untuk Warga Sekitar PLTU Punagaya
Puluhan Pemuda Pangkep Ikut DTD GP ANSOR
Diadaptasi dari Film Korea Sunny, Ini Sinopsis dan Trailer Film Bebas, Tayang 3 Oktober 2019
Lihat Rumah BJ Habibie di Parepare, Masih Terpajang Foto-foto Jadul
Usia gadis tersebut masih 12 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).
Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.
Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.
Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.
Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.
Baca: Tersangka Pelaku Pencabulan Sesama Jenis pada Siswi SMP Ternyata Anak Pejabat di Tulungagung
Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.
Awalnya, Rahmat kerap mengerem secara mendadak motornya secara sengaja.
"Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.
Rahmat seolah tak puas, ia kembali melancarkan aksinya.

Dia masih mengerem mendadak dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengannya.
Rahmat bahkan sengaja memperlambat perjalanan sampai ke tujuan.
"Caranya, dengan keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit," ujar Lucky.
Baca: Saat Driver Ojol Ikut Beri Penghormatan Terakhir kepada BJ Habibie di TMP Kalibata
Rahmat semakin menjadi-jadi lalu meminta korban untuk duduk di depan.
Rahmat berdalih, bannya kempis.
Korban pun menurut, ia pindah ke depan, sementara itu Rahmat duduk di belakang.
"Rahmat terus menempelkan tubuhnya ke korban," kata Lucky.
Semakin lama, korban semakin sadar ada yang tak beres.
Hingga akhirnya, korban meminta turun di sebuah toko sebentar.
Korban kemudian berinisiatif melarikan diri.
"Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan," ujar Lucky.
Entah apa yang ada di benak Rahmat telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Namun belakangan diketahui, ia sempat menonton video porno dulu sebelum menjemput korban.
Kini, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Hakim pun menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Rahmat Hidayat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Oknum Driver Ojol di Bandung Cabuli Penumpang, Rem Mendadak dan Minta Duduk di Depan
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
10 Fakta Pesawat Impian Habibie R80: Libatkan Jokowi, Irit Bahan Bakar & Rencana Terbang Tahun 2022
PLN Serahkan CSR untuk Warga Sekitar PLTU Punagaya
Puluhan Pemuda Pangkep Ikut DTD GP ANSOR
Diadaptasi dari Film Korea Sunny, Ini Sinopsis dan Trailer Film Bebas, Tayang 3 Oktober 2019
Lihat Rumah BJ Habibie di Parepare, Masih Terpajang Foto-foto Jadul