Setujui Revisi UU KPK, Presiden Jokowi dan DPR RI Disebut Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (11/9/2019).
Setujui Revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo dan DPR Dituding Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (11/9/2019).
Dalam Surpres Jokowi disebutkan akan dilakukan pembahasan mengenai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dikutip dari Kompas.com, KPK pun menyesali sikap Presiden Jokoiw dan DPR yang seolah menyembunyikan sesuatu dalam pembahasan revisi UU KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyatakan, revisi UU KPK merupakan preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia.
Kisah Timor Timur Lepas dari NKRI hingga Pertanggungjawaban Presiden BJ Habibie Ditolak MPR RI
Deretan Prestasi dan Penghargaan BJ Habibie dari Pemerintah Indonesia, Jerman, Italia, hingga Belgia
Mahfud MD Bongkar Pengorbanan Terbesar BJ Habibie saat Jadi Presiden, Bukti Tak Tergiur Kekuasaan
Menurut Laode, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berkonspirasi untuk melucuti kewenangan KPK.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-sekurangnya memberitahu lembaga tersebut (KPK) tentang hal apa yang akan direvisi. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Laode dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Diketahui, kini revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan dibahas oleh pemerintah dan DPR usai Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) pada kemarin Rabu (11/9/2019).
"Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah," ungkap Laode.
Surpres yang dikirimkan ke DPR berisi penjelasan dari Presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) hari ini.

Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR. Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi. Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.