Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dalam Kondisi Setengah Tiang, Kantor Gubernur Sulsel Kibarkan Bendera Sobek

Dalam Kondisi Setengah Tiang, Kantor Gubernur Sulsel Kibarkan Bendera Sobek

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
tribun-timur.com/saldy
Bendera merah putih berkibar setengah tiang di halaman kantor Gubernur Sulsel, Kamis (12/9/2019). 

Dalam Kondisi Setengah Tiang, Kantor Gubernur Sulsel Kibarkan Bendera Sobek

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bendera merah putih dikibarkan setengah tiang di halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (12/9/2019).

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini, atas seruan Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno atas berpulangnya Presiden RI ke 3, BJ Habibie.

Pengibaran bendera setengah tiang ini akan berlangsung hingga tiga hari mulai dari 12 sampai 14 September 2019.

Baca: BJ Habibie Meninggal, Bupati Barru: Insya Allah Khusnul Khotimah

Hanya saja, pantauan Tribun-timur.com, bendera yang dikibarkan di kantor yang dipimpin oleh Gubernur Nurdin Abdullah itu tampak kusam.

Corak merah dan putihnya terlihat pudar, bahkan pinggiran bendera ini tampak sudah sobek.

Belum ada komentar dari Biro Umum Sekertariat Darah Pemprov Sulsel atas bendera merah putih yang dikibarkan dalam kondisi kusam dan sobek ini.

Plt Kepala Biro Umum Sulsel, Idham Kadir masih belum bisa dihubungi. Hingga berita ini ditulis, tribun-timur.com, berupaya melakukan konfirmasi.

Denda Pidana

Ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur tentang aturan terhadap bendera merah putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah Dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.

Imbauan Gubernur

Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah, meminta baik pemerintah maupun masyarakat Sulsel, untuk menaikkan bendera setengah tiang.

Hal ini untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik
bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved