Bahas Tatib DPRD Mamasa, Ketua Fraksi Golkar Usulkan ini
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Mamasa, Kamis (12/9/2019) siang tadi.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib).
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Mamasa, Kamis (12/9/2019) siang tadi.
Rapat ini dihadiri 21 anggota DPRD Mamasa, termasuk dua unsur pimpinan sementara.
Atlet Taekwondo Sinjai Utara Andi Nur Fitriana Sumbang Medali Emas di Porkab Sinjai
Hampir 50 Persen Perceraian Diakibatkan Media Sosial
Ida Laila, Penyanyi Dangdut Legendaris Meninggal Dunia, Ino rofilnya, Berciri Khas Lagu Penuh Derita
Pembahasan Tatib ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada rancangan Tatib yang dibahas, memuat lebih dari 140 pasal hingga rapat ini alot.
Salah satu pokok bahasan yang alot yaitu, terkait kewenangan dewan untuk menyetujui atau tidak rancangan Perda APBD yang diusulkan oleh eksekutif.
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Jupri Sambo Ma'dika.
"Usul saya jika dibolehkan, agar dalam Tatib ditambahkan pasal yang memberikan kewenangan kepada dewan untuk menyetujui APBD yang diusulkan," pinta Jupri.
Menanggapi itu, pimpinan sementara Orsan Soleman menjelaskan, usulan tersebut sudah tertuang dalam pasal yang mengatakan rancangan APBD dibahas bersama antara DPRD dan eksekutif.
"Agak rancuh kalau kita mau bilang menyetujui atau tidak, karena tugas dewan membahas itu," tambah Orsan.
Orsan menjelaskan, kewenangan anggota DPRD adalah membahas APBD dengan berpedoman pada rambu-rambu dan aturan yang ada.
"Untuk APBD 2020 pedomannya adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019, yang sangat jelas uraiannya bagaimana proses pembahasan itu dilakukan," jelasnya.
Honda Monkey Paling Banyak Dilirik di Hari Pertama GIIAS Makassar
Bakal Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Mamasa, David Bambalayuk Akan Lakukan Ini
Polres Luwu Tilang 444 Pengendara Selama Operasi Patuh
Selain itu, hal lain yang alot diperbincangkan yaitu soal alat kelengkapan dewan, seperti porsi anggaran yang disediakan.
Juga penempatan tenaga ahli atau kelompok pakar yang juga disorot sejumlah anggota dewan.
Menjawab itu, Orsan mengatakan, peraturan memberi ruang untuk itu, guna memaksimalkan kerja dewan.