Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: 2 Terduga Pelaku 'Gangster' Penikam PKL di Bulukumba Dibekuk

Mereka adalah remaja berinisial AL (15) dan IS (16). Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA negeri di Bulukumba.

Tayang:
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dua terduga pelaku 'gangster' yang melakukan penikaman terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), di Lapangan Pemuda Bulukumba, kini telah diamankan polisi, Rabu (11/9/2019).

Mereka adalah remaja berinisial AL (15) dan IS (16). Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA negeri di Bulukumba.

Kalau Bukan Nyesal Apa Namanya? Gisel Nangis ke Jessica Iskandar Soal Gading, Wijin Pelampiasan?

Pascadilapor Oleh Stafnya, Kadis Koperasi Jeneponto Zubair Tak Pernah Masuk Kantor

PMR SMAN 12 Bulukumba Raih Juara Umum Lomba Kepalangmerahan Sulselbar

Temui Rektor UNM, Pengurus Ansor Sulsel Bicarakan Liga Santri Nusantara

Penampakan Hotel Warisan Rafathar dari Ibu Nakita Slavina Mertua Raffi Ahmad, Mama Rieta, Mewah Abis

Keduanya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, setelah polisi melakukan komunikasi terhadap keluarga terduga.

Penetapan keduanya berdasarkan hasil keterangan saksi, yang sebelumnya telah dimintai keterangannya.

Satreskrim Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua terduga 'gangster' yang menikam dua pedagang kaki lima (PKL), di Lapangan Pemuda Bulukumba, Sabtu (7/9/2019) malam.
Satreskrim Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua terduga 'gangster' yang menikam dua pedagang kaki lima (PKL), di Lapangan Pemuda Bulukumba, Sabtu (7/9/2019) malam. (Humas Polres Bulukumba)

Meski keduanya masih kategori anak dibawah umur, polisi tetap mengenakan pasal 170 (1) sub 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Simak videonya. (TribunBulukumba.com)

Legislator PKB Sebut Pemkab Bulukumba Dikibuli oleh Pengusaha Walet

Pasalnya, izin usaha yang disebut dapat menghasilkan pendapatan fantastis ini, belum memiliki izin jelas di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ini Motif Brigadir Dewa Gede Alit Tembak Kepalanya Pakai Senjata Api Sendiri

Lagi, Satu Rumah Warga di Balabatu Mamasa Ludes Dilalap Api

Bupati Sidrap Raih Penghargaan API Dari IGI Pusat

VIDEO: Mendikbud Hadiri Perayaan Hari Aksara Internasional ke-54 di Makassar

Irigasi Pertanian Gowa Dilirik Pulau Taliabu Maluku

Sementara disisi lain, usaha walet di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi ini, sudah bagaikan jamur di musim hujan.

"Artinya pemda dikibuli. Pemda harus ambil sikap, karena masyarakat juga sudah mulai protes karena suaranya bising," kata Fahidin, Minggu (8/9/2019).

Perda tentang burung walet ini, kata Fahidin, tidak berdaya mengatur dan menata pembangunan, bahkan cenderung memprihatinkan.

Karena hingga saat ini, pengusaha burung walet belum memiliki izin pendirian bangunan yang jelas.

Belum lagi, pengusaha burung walet ini tidak berkonstribusi jika dilihat dari kuantitas realisasi target pendapatan daerah.

Sebagai salah satu solusi, ketua PKB Bulukumba itu meminta pemda untuk segera mengumpulkan seluruh pemilik bangunan 'mirip' usaha sarang burung walet.

"Saya juga mendesak pimpinan DPRD untuk memfasilitasi pertemuan melalui RDP," pungkas politisi yang akrab disapa Cak Idin ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved