VIDEO: 2 Terduga Pelaku 'Gangster' Penikam PKL di Bulukumba Dibekuk
Mereka adalah remaja berinisial AL (15) dan IS (16). Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA negeri di Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dua terduga pelaku 'gangster' yang melakukan penikaman terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), di Lapangan Pemuda Bulukumba, kini telah diamankan polisi, Rabu (11/9/2019).
Mereka adalah remaja berinisial AL (15) dan IS (16). Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA negeri di Bulukumba.
Kalau Bukan Nyesal Apa Namanya? Gisel Nangis ke Jessica Iskandar Soal Gading, Wijin Pelampiasan?
Pascadilapor Oleh Stafnya, Kadis Koperasi Jeneponto Zubair Tak Pernah Masuk Kantor
PMR SMAN 12 Bulukumba Raih Juara Umum Lomba Kepalangmerahan Sulselbar
Temui Rektor UNM, Pengurus Ansor Sulsel Bicarakan Liga Santri Nusantara
Penampakan Hotel Warisan Rafathar dari Ibu Nakita Slavina Mertua Raffi Ahmad, Mama Rieta, Mewah Abis
Keduanya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, setelah polisi melakukan komunikasi terhadap keluarga terduga.
Penetapan keduanya berdasarkan hasil keterangan saksi, yang sebelumnya telah dimintai keterangannya.
Meski keduanya masih kategori anak dibawah umur, polisi tetap mengenakan pasal 170 (1) sub 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Simak videonya. (TribunBulukumba.com)
Legislator PKB Sebut Pemkab Bulukumba Dikibuli oleh Pengusaha Walet
Pasalnya, izin usaha yang disebut dapat menghasilkan pendapatan fantastis ini, belum memiliki izin jelas di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ini Motif Brigadir Dewa Gede Alit Tembak Kepalanya Pakai Senjata Api Sendiri
Lagi, Satu Rumah Warga di Balabatu Mamasa Ludes Dilalap Api
Bupati Sidrap Raih Penghargaan API Dari IGI Pusat
VIDEO: Mendikbud Hadiri Perayaan Hari Aksara Internasional ke-54 di Makassar
Irigasi Pertanian Gowa Dilirik Pulau Taliabu Maluku
Sementara disisi lain, usaha walet di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi ini, sudah bagaikan jamur di musim hujan.
"Artinya pemda dikibuli. Pemda harus ambil sikap, karena masyarakat juga sudah mulai protes karena suaranya bising," kata Fahidin, Minggu (8/9/2019).
Perda tentang burung walet ini, kata Fahidin, tidak berdaya mengatur dan menata pembangunan, bahkan cenderung memprihatinkan.
Karena hingga saat ini, pengusaha burung walet belum memiliki izin pendirian bangunan yang jelas.
Belum lagi, pengusaha burung walet ini tidak berkonstribusi jika dilihat dari kuantitas realisasi target pendapatan daerah.
Sebagai salah satu solusi, ketua PKB Bulukumba itu meminta pemda untuk segera mengumpulkan seluruh pemilik bangunan 'mirip' usaha sarang burung walet.
"Saya juga mendesak pimpinan DPRD untuk memfasilitasi pertemuan melalui RDP," pungkas politisi yang akrab disapa Cak Idin ini.