Tak Mau Lepas Jilbab saat Mengajar di Sekolah, Dua Guru di Kanada Dipecat
Tak Mau Lepas Jilbab saat Mengajar di Sekolah, Dua Guru di Kanada Dipecat
Tak Mau Lepas Jilbab
saat Mengajar di Sekolah,
Dua Guru di Kanada Dipecat
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak Mau Lepas Jilbab saat Mengajar di Sekolah, Dua Guru di Kanada Dipecat
Dua orang guru di Montreal, Kanada, dipecat dari pekerjaan mereka setelah menolak untuk melepas jilbab di tempat kerja.
Instruksi itu didasarkan pada undang-undang kontroversial yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah setempat.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa karyawan publik dilarang untuk memakai simbol agama.
Dikutip dari Daily Sabah, Rabu (11/9/2019), aturan tersebut pertama kali diberlakukan di Provinsi Quebec, Kanada, pada Juni lalu.
Otoritas setempat melarang pegawai negeri, guru, Perawat, sopir bus, Pengacara, serta orang-orang yang berinteraksi dengan masyarakat luas untuk menggunakan simbol-simbol agama saat bekerja.
Aturan tersebut tidak hanya untuk umat Muslim, tapi juga Sikh, Kristen, serta Yahudi.
Doa Khusus & Waktu Tepat Sholat Dhuha? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah Juga Bacaan Niat & Tata Cara
LENGKAP Bacaan Doa Sholat Tahajud dalam Arab, Latin serta Arti, Simak juga Niat & Tata Caranya
Buka Conference ASEAN Federation di Jakarta, Jokowi Langsung Kunjungi Stand FTI UMI Makassar
Catherine Beauvais-St-Pierre, ketua aliansi serikat pekerja professional yang mewakili guru di tempat itu mengatakan bahwa dua guru Muslim yang dipecat itu diminta oleh dewan sekolah untuk melepas jilbab mereka atau memilih untuk dipecat.
“Kami mendengar tentang beberapa guru kami yang bekerja dalam kondisi tegang, ditanya pertanyaan yang sangat pribadi tentang iman mereka,” kata Beauvais-St-Pierre seperti dilaporkan Daily Sabah.
“Hukum telah membuka pintu bagi pertanyaan dan perilaku semacam ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan di Quebec, Jean-François Roberge mengatakan bahwa pelarangan mengenakan Jilbab oleh dewan sekolah itu bukanlah hal yang mengejutkan.
Pasalnya, menurut dia, larangan itu sudah diatur dalam undang-undang dan harus dipatuhi.