Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Festival Kuliner Sagu dan Tudang Ade' Digelar di Luwu Utara

Dua kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Festival Keraton Nusantara (FKN) XIII di Tana Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Pemkab Lutra.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. 

 Seorang kakek bernama Supartan, warga Dusun Amassangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus personel Polsek Malangke Barat.

Supartan ditangkap karena diduga telah mencabuli cucunya sendiri yang kini berusia 12 tahun.

Baca: Peringati Harhubnas 2019, Dishub Luwu Utara Gelar Turnamen Futsal

Baca: Pemuda Pancasila Luwu Utara Cari Calon Ketua, Berikut Jadwal Muscabnya

Baca: Ditetapkan Tersangka, Pemberhentian Sementara Kades Takkalala Luwu Utara Tengah Dikaji

Perbuatan keji Supartan bahkan dilakukan sejak tahun 2016 atau saat korban masih berusia 9 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat, Aiptu Darwis mengatakan, penangkapan Supartan dilakukan kemarin.

"Kemarin diamankan setelah ada laporan dari ibu korban," kata Darwis, Senin (9/9/2019).

Darwis menyebutkan, korban tinggal bersama kakeknya sejak kedua orangtuanya bercerai.

"Orangtua korban telah bercerai dan dititip di kakeknya. Dari situlah kasus ini terjadi," kata Darwis.

Masyarakat bersama pemerintah menanam 1.000 pohon mangrove di Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2019).
Masyarakat bersama pemerintah menanam 1.000 pohon mangrove di Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2019). (chalik/tribunlutra.com)

Kasus baru terungkap setelah ibu korban datang melihat anaknya.

"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan ibunya langsung melaporkan," katanya.

Ditetapkan Tersangka, Pemberhentian Sementara Kades Takkalala Luwu Utara Tengah Dikaji

 Ditetapkan Tersangka, Pemberhentian Sementara Kades Takkalala Tengah Dikaji

Rencana pemberhentian sementara Kepala Desa Takkalala tengah dikaji Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara.

"Kami kaji dulu. Kita akan melihat progres kegiatannya," kata Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misbah, Senin (9/9/2019).

Pemberhentian sementara akan dilakukan sebab kepala desa yang tersandung kasus hukum dinilai tidak akan fokus menjalankan roda pemerintahan.

Baca: VIDEO: Tim Penjaringan PDIP Calon Bupati Lutra Serahkan Formulir ke Andi Abdullah Rahim

"Karena dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pastinya sebagai kepala desa dia tidak akan konsentrasi dalam menjalankan pemerintahan," ujar Misbah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved