Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Festival Kuliner Sagu dan Tudang Ade' Digelar di Luwu Utara

Dua kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Festival Keraton Nusantara (FKN) XIII di Tana Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Pemkab Lutra.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. 

Usai mendapat keterangan saksi, personel Polres Luwu Utara kemudian memburu pelaku.

Seorang kakek bernama Supartan asal Dusun Amassangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus personel Polsek Malangke Barat.
Seorang kakek bernama Supartan asal Dusun Amassangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus personel Polsek Malangke Barat. (Polsek Malangke Barat)

Pada Jumat (6/9/2019) malam, satu pelaku bernama Wahidin berhasil ditangkap di Makassar.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, mengatakan pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

"Anggota mengambil tindakan tegas menembak betis bagian kanan pelaku," kata Boy Samola saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Selasa (10/9/2019).

Kasus pencurian ini berawal ketika korban bersama dua anaknya baru saja mengambil uang di bank.

Korban lalu menuju sebuah dealer di Jl Sultan Hasanuddin, Masamba menggunakan mobil dan menyimpan uang di jok.

Korban bersama salah satu anaknya masuk ke dalam dealer.

Tidak lama, dua pelaku datang dan menyampaikan kepada anak korban yang awalnya menjaga tas, bahwa bapaknya memanggil masuk ke dalam dealer untuk memilih motor.

Anak korban menyusul dan meninggalkan mobil dan uang.

Setelah korban melihat anaknya menyusul ke dalam dealer, korban langsung menuju mobil.

"Tetapi uang di jok mobil sudah tidak ada," kata Boy Samola.

Dari tangan Wahidin diamankan sebuah dompet, tiga handphone, ATM, buku rekening, dan sebuah kipas angin yang dibeli dari uang curian.

"Kata pelaku yang sudah kita amankan, uang sudah dibagi tiga dan dia dapat Rp 45 juta," katanya.

Wahidin dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara dalam kasus ini.

Sejak 2016, Kakek di Dusun Amassangan Luwu Utara Cabuli Cucunya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved