Viral Video Berzina Diduga Warga Sumedang 2 Versi, Bak 'Susul' Vina Garut, Mahasiswa Banjarmasin
Viral video berzina diduga warga Sumedang 2 versi, bak 'susul' Vina Garut, mahasiswa Banjarmasin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video berzina diduga warga Sumedang 2 versi, bak 'susul' Vina Garut, mahasiswa Banjarmasin.
Setelah viral video Vina Garut, mahasiswa dan model Banjarmasin, hingga mantan pegawai bank di Sumatera Selatan, kini muncul video diduga warga Sumedang.
Belum diketahui siapa pengedarnya dan kini sedang diselidiki polisi.
Viral video berzina yang diduga diperankan oleh warga Sumedang, Jawa Barat, dan beredar luas sejak Sabtu (7/9/2019).
Ada 2 versi video viral yang beredar, yang pertama berdurasi 39 detik dan yang kedua sepanjang 3 menit 10 detik.
Diduga video tersebut direkam secara terpisah namun masih di lokasi yang sama.
Dilihat dari rekaman yang beredar, video viral ini direkam pemain pria.
Baca: Lihat Apa Dilakukan Korban Kecelakaan Bus Mira Vs Toyota Innova di Nganjuk Jelang Kejadian, Terekam
Dari kualitas gambar, diduga pelaku merekam menggunakan ponsel atau HP.
Berdasarkan keterangan salah satu warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, dia mengonfirmasi jika wanita pemeran video adalah warga Paseh.
Namun, wanita yang diduga berinisial YS (34) itu sudah pindah dari desa asal bersama sang suami.
“Di desa saya sudah ramai ada video asusila yang beredar sejak Sabtu lalu. Pemeran perempuan memang asal desa ini tapi sekarang sudah pindah,” kata seorang warga di Kecamatan Paseh, Senin (9/9/2019).
Sementara pria pemeran berinisial AIS (34), asal Kecamatan Ujungjaya.
Kemungkinan perbuatan asusila tersebut dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Tolengas, Kecamatan Tomo, Sumedang.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa motif pelaku menyebarkan video tersebut.
Namun, berdasarkan penuturan warga yang tak diketahui namanya itu, masing-masing pemeran video asusila ini sudah memiliki pasangan sah.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Dede Iskandar mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus video asusila tersebut.
"Sudah masuk laporannya, sudah ada (datanya). Polisi masih melakukan penyelidikan atas beredarnya video asusila itu,” kata AKP Dede Iskandar, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, polisi masih mengumpulkan keterangan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap para pemerannya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran pemeran video asusila tersebut merupakan warga Sumedang, AKP Dede Iskandar belum bisa memberi kepastian.
"Masih diselidiki dulu kan, kalau dari video saja, kemungkinan apa saja bisa. Belum diketahui di mana dan oleh siapa video asusila itu dibuat dan siapa yang mengedarkannya,” kata AKP Dede Iskandar.
Ancaman Kepada Pelaku
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)