Viral Video Berzina Diduga Warga Sumedang 2 Versi, Bak 'Susul' Vina Garut, Mahasiswa Banjarmasin
Viral video berzina diduga warga Sumedang 2 versi, bak 'susul' Vina Garut, mahasiswa Banjarmasin.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Dede Iskandar mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus video asusila tersebut.
"Sudah masuk laporannya, sudah ada (datanya). Polisi masih melakukan penyelidikan atas beredarnya video asusila itu,” kata AKP Dede Iskandar, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, polisi masih mengumpulkan keterangan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap para pemerannya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran pemeran video asusila tersebut merupakan warga Sumedang, AKP Dede Iskandar belum bisa memberi kepastian.
"Masih diselidiki dulu kan, kalau dari video saja, kemungkinan apa saja bisa. Belum diketahui di mana dan oleh siapa video asusila itu dibuat dan siapa yang mengedarkannya,” kata AKP Dede Iskandar.
Ancaman Kepada Pelaku
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.