Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Jeneponto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Jeneponto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Jeneponto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Puluhan Pemuda yang tergabung dalam fraksi revolusi keadilan menggelar unjuk rasa, Selasa (10/9/2019) siang.
Mereka berunjuk rasa di tiga tempat yakni kantor bupati, kantor DPRD serta kantor Kejaksaan negeri Jeneponto.
Para pengunjuk rasa menggunakan mobil pick yang dilengkapi sound sistem sebagai panggung orasi.
Juga membentangkan spanduk putih yang bertuliskan tolak aspal dingin, Jeneponto darurat korupsi dan tolak revisi UU KPK.
Baca: Cium Stafnya, Kadis Koperasi Jeneponto Ditetapkan Tersangka
Baca: Hari ke-12 Operasi Patuh, Puluhan Kendaraan di Jeneponto Ditilang, Ada Juga Pelajar
Baca: Tuntut Jalan Desa Diperbaiki, Puluhan Aktivis Unjuk Rasa di Kantor Bupati Jeneponto
Pantauan awak Tribun aksi puluhan pemuda ini sempat membuat jalan di depan kantor bupati Jeneponto mengalami kepadatan kendaraan.
"Kami menyatakan dengan tegas, menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pengunjuk rasa Alim Bahri.
Selain itu, pria yang akrab disapa Alim itu menilai kabupaten Jeneponto darurat korupsi.

Dengan beberapa oknum yang ditetapkan tersangka terkait mangkraknya jembatan Bosolia yang ditangani Polres, dan dugaan korupsi makan minum yang ditangani kejaksaan Jeneponto.
Di depan kantor Bupati Jeneponto Alim meneriakkan orasinya untuk meminta Polda Sulsel segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pasar rakyat.
"Kami meminta kepada Kapolda Sulsel agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Rakyat," tuturnya.
"Yakni pasar Paitana dan pasar Lassang-Lassang sebagai bentuk penindakan hukum secara serius dan lebih tegas terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana rasuah pada pembangunan pasar rakyat," tutupnya.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (16/7/2019) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penggeledahan tersebut adalah perkembangan dari kasus proyek pembangunan senilai Rp 3,7 miliar.
"Jadi ada dugaan tipikor pada tiga pasar tersebut, dengan modus pengaturan pemenang proyek," ungkap Kombes Dicky.