Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sejumlah Pasal Kriminalisasi RKUHP, Aktivis Makassar Lakukan ini

Seperti tekanan dari para aktivis Makassar yang tergabung di Koalisi Makassar Tunda RKUHP, saat menggelar konferensi pers di MaxOne Hotel, Selasa (10/

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribuntimur.com
Konferensi Pers di Hotel MaxOne, Jl Taman Makam Pahlawan, Makassar dari Koalisi Makassar Tunda RKUHP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapatkan tekanan agar tidak disahkan, usai diumumkan Juli 2019.

Seperti tekanan dari para aktivis Makassar yang tergabung di Koalisi Makassar Tunda RKUHP, saat menggelar konferensi pers di MaxOne Hotel, Selasa (10/9/2019) siang.

Pasalnya, gabungan aktivis dalam Aliansi ini mendapati kejanggalan yang dianggap perlu pembahasan lebih lagi seperti pasal-pasal kesehatan dan kesetaraan gender.

Indonesia Menerima Penghargaan Literasi Dunia 

Ini Profil Franda yang Geram Nama Anak Dijiplak, Ternyata Ini Arti Zylvechia Ecclesie Heckenbucker

 Datang ke Unismuh, Din Syamsuddin Ajak Maba Unismuh 2019 Lakukan ini

Pembina Dewi Keadilan Makassar, Lusi Palulungan menilai salah satu pasal yang janggal, pasal diskriminasi setiap bentuk persetubuhan diluar ikatan suami istri.

"Pada pasal ini janggal, karena masyarakat bisa gampang simpulkan setiap pasangan laki dan perempuan dari hotel bisa disebut berbuat seks, ini berbahaya," kata Lusi.

Bahkan kata Lusi, dalam draft 28 RKUHP sangat multitafsir. Karena bukan saja sasar pasangan diluar nikah, tetapi juga akan ada pemeksaan perkawinan karena aduannya.

"Ini tidak akan melanggar hak privasi saja sebagai warga negara, tapi juga akan bisa memperlebar ruang masyarakat luas untuk melakukan main hakim sendiri," tegasnya.

Selain itu, ada pasal kriminalisasi kepada pekerja di jalan dan anak terlantar, pasal kriminalisasi edukasi dan promosi alat pencegahan kehamilan dan kontrasepsi.

Pasal kriminalisasi terhadap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan, lalu pasal dengan pidana retributif tidak efektif untuk penyalagunaan narkotika.

Indonesia Menerima Penghargaan Literasi Dunia 

Ini Profil Franda yang Geram Nama Anak Dijiplak, Ternyata Ini Arti Zylvechia Ecclesie Heckenbucker

 Datang ke Unismuh, Din Syamsuddin Ajak Maba Unismuh 2019 Lakukan ini

Dan, pasal yang berpotensi meningkatnya Peraturan Daerah (Perda) dan sikap-sikap dislriminatif pada pasal hukum yang hidup didalam masyarakat atau Living Law.

"Kami menilai, jika pasal-pasal ini diatur di RKUHP maka timbul kriminalisasi karena murni multitafsir. Meski ada yang diatur tapi tetap saja diskriminatif," tambah Lusi.

Sementara itu, menurut Sartika Nasmar penolakan RKUHP tidak hanya dilakukan di Makassar. Tapi di beberapa daerah lainnya juga,seperti Jakarta, Jogja, dan Bandung.

"Dibeberapa kora lain, Medan, Surabaya, Bali dan Jakarta juga. Jadi gerakan kami ini menyuarakan hal yang sama, manolak dan atau menunda RKUHP," jelas Sartika.

Hal sama juga ditegaskan Direktur LBH Apik, Rosmiati Sain, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulsel, Andi Iskandar Harun. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved