Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Berstatus Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Kembali Diperiksa Jumat Mendatang

Resmi Berstatus Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Kembali Diperiksa Jumat Mendatang

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman 

Dalam penetapan status tersangka dalam kasus ini membutuhkan ketelitian.

Wakapolres Jeneponto itu juga meminta pihak keluarga mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum, juga tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Sebelumnya, kepala Dinas (Kadis) Koperasi kabupaten Jeneponto Subair, di laporkan Polisi.

Ia dilaporkan lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, yang ditemui dikantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (27/8/2019) sore.

Resmi Tersangka

Kadis Koperasi Jeneponto, Subair, ditetapkan tersangka kasus pelecehan terhadap stafnya, JN.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, saat dikonfirmasi Tribun, Senin (9/9/2019) malam.

Baca: Tuntut Jalan Desa Diperbaiki, Puluhan Aktivis Unjuk Rasa di Kantor Bupati Jeneponto

Baca: Begini Cara SMAN 2 Jeneponto Kenalkan Politik Kepada Murid

Baca: Tunggakan Pembayaran Air Miliaran, PDAM Bantaeng Jalin Kerja Sama dengan PT Pos

"Betul, kita telah tetapkan kadis koperasi sebagai tersangka sejak hari ini," kata Boby melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan penanganan hukum atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kadis koperasi sudah tahap sidik.

"Kami sudah menangani kasus ini, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata Boby beberapa waktu lalu.

"Kita periksa saksi dan mencari alat bukti, kesimpulan kasusnya kita naikkan ketahap sidik," tuturnya.

polisi saat melakukan operasi patuh 2019 jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto tak jauh dari Mapolres Jeneponto
polisi saat melakukan operasi patuh 2019 jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto tak jauh dari Mapolres Jeneponto (Ikbal/Tribun Jeneponto)

Wakapolres Jeneponto Kompol Marikar menambahakan, polisi telah memeriksan sedikitnya 7 saksi dalam kasus ini.

"Langkah-langkah yang telah kami lakukan mulai terbitnya laporan yakni memeriksa saksi," kata Kompol Marikar

"Pemeriksaan beberapa saksi sudah 7 sampai 8 saksi juga kami telah mendatangi TKP. Proses penyelidikan kemudiam naik penyidikan," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved