Timsus Polsek Rantepao Amankan Polisi Gadungan Asal Kesu, Begini Proses Penangkapannya
Timsus Polsek Rantepao Amankan Polisi Gadungan Asal Kesu, Begini Proses Penangkapannya
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
Timsus Polsek Rantepao Amankan Polisi Gadungan Asal Kesu, Begini Proses Penangkapannya
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Seorang pemuda berinisial JP (21) diringkus Timsus Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Minggu (8/09/2019) malam.
JP ditangkap setelah mengaku sebagai anggota polisi alias Polisi Gadungan.
Polsek Rantepao 2 x 24 jam, personel melakukan penyelidikan di sekitar toko handphone di jalan poros Andi Mappayukki Kelurahan Malango Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca: Sudah Dua Hari Hutan Tampo Tana Toraja Terbakar
Baca: UKI Toraja Wisuda 1049 Sarjana Baru, Ini Harapan Prof Daud Malamassam
Baca: Bendahara PDIP Toraja Utara Ikut Mendaftar Calon Bupati, Ini Bakal Dilakukan Setelah Terpilih
Pelaku JP berasal dari Kelurahan Batan Kecamatan Kesu.
Timsus Polsek Rantepao dipimpin, Bripka Leo Timang menggelandang JP di toko handphone.
Kemudian, membawa JP ke Mapolsek Rantepao untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Bripka Sadrak membenarkan penangkapan JP dan memastikannya adalah polisi gadungan.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Rantepao, sementara dimintai keterangannya terkait laporan pengaduan masyarakat dan kami akan sampaikan lagi perkembangannya," tutup Bripka Sadrak, Senin (09/9/2019) pagi. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Kasus 'Polisi Gadungan' Tipu Calon Anggota Polri
Polisi gadungan asal Lappajupeng, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Bone, Muh Yusuf dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Maros, saat sementara berkendara, Rabu (14/11/2018).
Saat penangkapan, Polres Maros didampingi Timsus Polda Sulsel dan Resmob Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, Muh Yusuf dibekuk setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu warga, HJ yang mendaftar sebagai anggota Polri di Polres Maros.
Korban HJ telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, berdasarkan nomor LP/361/XI/2018/ SPKT/ RES Maros, tanggal 7 November 2018.
Baca: Yuzu dan PBSI Sulsel Gelar Kejuaraan Bulutangkis Junior. Peserta Tanding di Lapangan Hotel!
Baca: PSM Makassar vs Persija Jakarta; Robert Instruksikan Pemainnya Bertempur Mati-matian
Baca: TRIBUNWIKI: Jadwal Ceramah Ustad Somad Sudah Tersusun Hingga 2022, Begini Caranya Kalau Mau Cepat!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polisi-gadungan-jp-21-diamankan-di-mapolsek-rantepao-kecamatan-rantepao.jpg)