'Selamat' dari Inspektorat Maros, Camat Simbang Tidak Diperiksa Pasca OTT Pungli
Hatta menyandang status tersangka, pada Jumat (30/8/2019), dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Camat Simbang, Muhammad Hatta, sudah sepekan lebih menyandang status tersangka.
Hatta menyandang status tersangka, pada Jumat (30/8/2019), dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bersama stafnya, yang bernama Sofyan, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
TSTP Makassar Bakal Gelar K-Pop Day 2019, Persembahan Spesial bagi Pecinta Korea
Kerap Macet di SPBU Bua Tallulolo, Begini Reaksi Kapolres Tana Toraja
KEREN Unhas Satu-satunya Kampus Luar Pulau Jawa Masuk 10 Besar Peringkat Kinerja Kemahasiswaan
Meski berstatus tersangka, Hatta diketahui belum juga ditahan oleh Kejari Maros.
Hatta masih menjalani aktivitas selaku Camat Simbang.
Bukan hanya itu, Inspektorat Kabupaten Maros diketahui belum juga memeriksa Camat Simbang tersebut.
"Camat Simbang belum kami periksa secara internal, karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di kejaksaan," kata Kepala Inspektorat Maros, Agustam, kepada tribun-maros.com, Senin (9/9/2019).
Inspektorat Maros kata dia, masih terus mengikuti perkembangan pemeriksaan, dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Meski begitu kata dia, pihaknya tetap berkoordinasi dengan penasihat hukum Camat Simbang.
"Beliau telah menunjuk penasihat hukum, yang mendampingi selama proses hukum," tuturnya.
Sementara itu, Pjs Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, tak menampik Hatta bakal mendapatkan sanksi atas ulahnya.
"Iya, tetap kami ikuti aturan dan prosedur yang ada, sebelum menjatuhkan sanksi," ujarnya.
TSTP Makassar Bakal Gelar K-Pop Day 2019, Persembahan Spesial bagi Pecinta Korea
Kerap Macet di SPBU Bua Tallulolo, Begini Reaksi Kapolres Tana Toraja
KEREN Unhas Satu-satunya Kampus Luar Pulau Jawa Masuk 10 Besar Peringkat Kinerja Kemahasiswaan
Terpisah, Bupati Maros, Hatta Rahman, turut menyayangkan ulah Camat Simbang tersebut.
Hatta tak menutup kemungkinan jika Camat Simbang bakal mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
"Terkait sanksi, kami masih menunggu hasil telaah Inspektorat. Inspektorat dan Sekda Maros sementara menelaah kasus tersebut," kata Hatta Rahman, kepada tribun-maros.com, Rabu (4/9/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/plt-kepala-inspektorat-maros-agustam.jpg)